Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Negara - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Negara

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Negara


Sniperjurnalis.com,Kasus | KONAWE - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2020 - 2021 di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu 5 Oktober 2022.

Dia adalah Kades Saburano Abd Rasyid. Berdasarkan pantauan awak media ini, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rasyid terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam di ruang Kasi Intel Kejari Konawe.

Menariknya, dihadapan penyidik kejaksaan, Abdul Rasyid menyebut bahwa ada oknum polisi yang terlibat di proyek tersebut. Di mana oknum Polisi yang bertugas di Polsek Waworete, mengerjakan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2020 sepanjang 1,8 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 458 juta. Kemudian di 2021 peningkatan badan jalan dengan panjang 1,5 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 460 juta lebih.

Selain tersangka Abdul Rasyid, Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi yakni Kadis PMD dan Bendahara Desa Saburano di ruangan Kasi Pidsus Kejari Konawe.

Di tempat yang sama, Bendahara Desa Saburano, Subardin usai diminta keterangan oleh pihak penyidik kejaksaan menyampaikan jika penunjukan dirinya sebagai bendahara desa hanya sebatas mengisi struktur pemerintahan desa Saburano, terkait fungsi bendahara tidak sepenuhnya dijalankan.

Ia juga mengaku tidak tahu pasti besaran anggaran setiap proyek yang di biayai dari DD, sebab ia hanya menanda tangani setiap dana yang keluar.

" Kalau sudah cair DD, dananya dikelola sendiri kepala desa, saya hanya menanda tangani pengeluaran, selebihnya kepala desa yang tau,"ungkap Subardin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rasyid digiring ke ruangan Kasi Pidsus dan selanjutnya penyidik memakaikan baju tahanan Tipidkor untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Unaaha.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe Rekafit Mendi, SH mengatakan penetapan tersangka ini sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan namun tidak selesai," kata Rekafit.

Tidak sampai di situ saja, Rekafit menyebut pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut. Apakah ada penerimaan - penerimaan honor yang belum dibayarkan melalui alokasi Anggaran Dana Desa.

"Untuk sementara penyidik masih fokus di pada penyelidikan awal dulu," ucapnya.

Menurut Rekafit, dari hasil penyidikan ditemukan ada beberapa item yang terindikasi diantaranya jalan usaha tani (JUT) yang dikerjakan tahun 2020 dan 2021. Kemudian pembangunan deiker, pengadaan lampu jalan dan jamban.

Sementara untuk kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 400 juta lebih.

"Saat ini kami masih menunggu perhitungan teknis dari dinas terkait, yaitu kami minta bantuan dari PU dan Inspektorat Konkep," bebernya.

Menanggapi adanya oknum Polisi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Rekafit mengaku akan melakukan pendalaman.

Dia pun mengungkapkan bahwa memang dari awal penyelidikan sudah mengetahui ada oknum Polisi yang bertugas di Polsek Waworete, yang menurut keterangan Kades dan para perangkat desa bahwa beberapa proyek di desa mereka dikerjakan oleh oknum polisi tersebut. Bahkan, dari keterangan para saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan juga menyebut oknum polisi tersebut.

"Katanya dia (oknum polisi-red) yang mengerjakan proyek tersebut. Dan pekerjaan itu terindikasi ada kekurangan volume pekerjaan atau belum selesai,"

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya untuk pasal 2 pidana empat tahun atau seumur hidup. Dan pasal tiga, itu satu tahun atau maksimal empat tahun penjara", Kuncinya

Laporan: SM/Tim sniperjurnali.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar