Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Koalisi Lintas Lembaga Bidik Demonstrasi di Gakkum KLHK dan Polda Sulsel, Terkait Kasus Tambang Sinjai, Hamza: Harap APH Usut Tuntas Dana Reklamasi - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Koalisi Lintas Lembaga Bidik Demonstrasi di Gakkum KLHK dan Polda Sulsel, Terkait Kasus Tambang Sinjai, Hamza: Harap APH Usut Tuntas Dana Reklamasi

Koalisi Lintas Lembaga Bidik Demonstrasi di Gakkum KLHK dan Polda Sulsel, Terkait Kasus Tambang Sinjai, Hamza: Harap APH Usut Tuntas Dana Reklamasi



SNIPERJURNALIS.COM_ SULAWESI SELATAN,
Koalisi lintas lembaga membidik aksi Demonstrasi terkait kasus tambang di Sinjai Sulawesi Selatan. (23/2/2023)

Jenlap Aksi, Hamzah-red, mengatakan kepada wartawan. Demontrasi dia pusatkan bertempat di depan Kantor Gakkum KLHK dan Polda Sulsel.

Adapun diketahui jadwal aksi Demonstrasi yang akan digelar Koalisi Lintas Lembaga, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, dengan jumlah masa puluhan orang, ungkap Hamzah, Kamis (23/2/2023).

Hamzah, mengklaim kasus tambang di kabupaten Sinjai seakan tak tersentuh tindakan tegas pihak berwenang.

"Diduga Polsek Sinjai Timur, Polres Sinjai melakukan pembiaran terkait adanya aktifitas tambang C belum mengantongi dokumen izin lengkap. Paling mencolok aktifitas tambang C, terletak di kecamatan Sinjai Timur, nampak terlihat secara jelas, lokasinya berjarak kurang lebih 100 meter dari jalan poros Sinjai -Malino. Menurut data, aktifitas tambang tersebut diduga adalah milik inisial H. I.", imbuhnya

Lebih lanjut, dikatakan terkait dana Reklamasi Tambang di kabupaten Sinjai patut di usut tuntas oleh pihak berwenang. Olehnya itu pihak menggedor melalui aksi Demonstrasi. Menurutnya Dana Reklamasi Tambang merupakan investigasi bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan pasca tambang. Dana Reklamasi Tambang merupakan dana wajib disetor oleh pihak perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap kepada instansi pemerintah yang membidangi.

"Dana Reklamasi Tambang tersebut di setor sebelum pengusaha tambang melakukan aktifitas pertambangan. Jadi bila ada pengusaha tambang belum menunaikan dana Reklamasi Tambang, otomatis secara langsung maupun tidak langsung dapat diragukan bahwa Tambang tersebut adalah ilegal", ujar Hamza

Hamza, mengatakan, bahwa di Kabupaten Sinjai terdapat puluhan aktifitas tambang C. Ada yang bergandengan dengan stone crusher beroperasi. Katanya

Kendati demikian, terkait dengan rencana aksi Demonstrasi, Hamza, menyebut, koalisi lintas lembaga telah melakukan persuratan ke Polrestabes Makassar, Polda Sulsel

"Surat pemberitahuan dan atau permohonan rencana aksi Demonstrasi, sudah masuk di Polrestabes Makassar hari ini (Kamis) 23/2", jelaslnya.

Lebih lanjut terkait tuntutan Aksi Demonstrasi koalisi lintas lembaga, terdapat 4 (empat) poin.

1. Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Sinjai

2. Meminta kepada Gakkum KLHK untuk turun melakukan menginvestigasi Tambang galian C di kabupaten Sinjai 

3. Copot Oknum Kapolres Sinjai dan oknum Kapolsek Sinjai Timur yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas kejahatan Tambang.

4. Mendesak APH untuk mengusut tuntas pengelolaan Dana Reklamasi Tambang se-kabupaten Sinjai

Sementara itu, Hamza berharap, "Aksi Demonstrasi berjalan dengan lancar", harapnya

Sebelumnya diberitakan media online inisial SN warga Desa Talle ditangkap polisi Sinjai Karena melakukan aktifitas Tambang C, tampa izin lengkap. Herannya, polisi di Sinjai terkesan tebang pilih. Hal ini menuai ragam pertanyaan dari berbagai kalangan. Ada apa. 

Kendati begitu, berita dilansir sniperjurnalis.com dari laman esdm.co.id tentang peraturan UU Baru Pertambangan Mineral dan Batubara: IUP dan IUPK Wajib Reklamasi dan Pascatambang Sukses 100%

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. 

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca tambang. Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.

Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini? Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

"Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang", jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

"Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik", pungkas Sujatmiko. (TIM)





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

1 comments: