Pemkab Soppeng Gelar Rapat Evaluasi Penyerapan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025
Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP.,M.Si, melaksanakan Sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025: Rapat juga menjelaskan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang mencakup perubahan jenis pupuk (penambahan ZA dan SP36), komoditas (penambahan ubi kayu), dan sistem distribusi (dari produsen-distributor-pengecer menjadi PUD dan PPTS). Sektor perikanan juga termasuk dalam penerima manfaat.
- Instruksi Tegas Bupati Soppeng: Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menginstruksikan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Beliau juga meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan untuk memotivasi petani dan mensosialisasikan Permentan No. 15 Tahun 2025.
Pentingnya Peran Semua Pihak: Wisnu Ramadhani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Maluku, dan Papua, menekankan pentingnya peran distributor, pengecer, PPL, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan distribusi pupuk subsidi. Ia juga menghimbau sosialisasi intensif kepada petani dan pelaporan petani yang beralih profesi atau pindah domisili kepada PPL.
- Solusi untuk Meningkatkan Serapan Pupuk Subsidi: Pertemuan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab untuk mencari solusi atas rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Soppeng.
Peserta Rapat: Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala SKPD, Camat, Penyuluh Pertanian, Ketua KTNA, Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi, serta perwakilan petani.
Posting Komentar