Google Stop Iklan Adsens Insertrakyat.com gegara Diberitakan Karyawan PT Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi
JAKARTA, SNIPERJURNALIS.COM,-- Google dicurigai sengaja menyetop akses iklan google adsens media insertrakyat.com, Rabu, (3/9/2025).
Penyetopan itu terjadi tak lama setelah insertrakyat.com memberitakan karyawan PT Google Indonesia terkait dengan kasus dugaan Korupsi pada Senin, (1/9/2025). Padahal informasi yang diperoleh Insertrakyat.com merupakan pres rilis Kantor Kejaksaaan Agung RI. Namun memang Masyarakat luas ikut kaget mendengarnya. (karyawan Google diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Indonesia) Meski status saksi.
Tak lama kemudian setelah berita terbit, pemberitahuan google bertubi-tubi di email Insertrakyat.com dengan berbagai alasan yang tidak relevan terkait dengan penyetopan iklan adsens tersebut.
Diketahui, Karyawan Google inisial PRA diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana negara pada kementerian pendidikan.
PRA dalam kasus ini berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka jika Kejaksaaan Agung menemukan bukti keterlibatannya.
Kasus itu juga yang menyeret Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengutarakan bahwa, kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Dalam pemeriksaan itu, Penyidik tak hanya memeriksa Karyawan Google, namun juga memeriksa 9 orang saksi lainnya.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Jam-Pidsus di Gedung Jam-Pidsus Kejaksaaan Agung RI, Jakarta pada Senin (1/9).
Anang menegaskan, adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, berkaitan dengan Tersangka inisial MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kunci Kapuspenkum.
Sampai berita ini disiarkan, Masyarakat berharap semoga Karyawan Google itu tidak ikut terlibat korupsi. Demikian pula sebaliknya jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. (TIM).
Posting Komentar