Gegara Ngaku Pemilik Sabu, Pria SF Dicokok Satresnarkoba Polres Soppeng
Soppeng, Sniperjurnalis.com, Komitmen Kepolisian Resor Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng. Seorang pria berinisial SF (32) berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Jumat (19/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data yang cukup, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, Harmoko, bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat melakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan memiliki berat keseluruhan sekitar 1,7 gram. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku guna mendalami asal-usul serta kepemilikan barang yang ditemukan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SF mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap. Dukungan dan partisipasi warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Soppeng menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan komitmen Polres Soppeng untuk terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SF disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Soppeng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Red)

Posting Komentar