Dugaan Jual Beli Jabatan di Disdik Makassar Dipertanyakan, LPPHI: Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Hasilnya Masih Tertutup?
Makassar, Sniperjurnalis.com, Penanganan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat mempertanyakan transparansi aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait perkembangan kasus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
LPPHI menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menghilang dari ruang publik tanpa kejelasan. Terlebih, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan dan penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Makassar, termasuk jabatan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Selain itu, muncul pula sorotan mengenai proses pengangkatan kepala sekolah yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut LPPHI Pusat, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara profesional untuk memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, persyaratan, serta mekanisme yang telah ditentukan, bukan karena kepentingan tertentu.
LPPHI menyebut Kejaksaan Negeri Makassar telah meminta keterangan sejumlah pihak. Inspektorat Kota Makassar juga disebut telah memeriksa beberapa saksi.
Namun, hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Jabatan publik bukan barang dagangan, melainkan amanah yang harus diserahkan kepada pihak yang berintegritas dan memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap proses pengangkatan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas LPPHI Pusat.
LPPHI menilai minimnya informasi mengenai perkembangan penanganan kasus justru berpotensi melahirkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Publik, kata mereka, perlu mengetahui apakah proses pemeriksaan masih berlangsung, telah ditemukan indikasi pelanggaran, atau justru perkara tersebut telah dihentikan.
“Kalau masih berproses, katakan masih berproses. Kalau sudah ada hasil, sampaikan hasilnya. Jangan sampai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat kemudian hilang tanpa penjelasan,” ujar pihak LPPHI.
Meski demikian, LPPHI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Sorotan yang disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kepastian dan keterbukaan dalam penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
Menurut LPPHI, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hal tersebut juga penting disampaikan secara resmi. Dengan demikian, nama baik pihak-pihak yang sempat dikaitkan dengan dugaan tersebut dapat dipulihkan dan tidak terus menjadi bahan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah hukum atau administratif yang akan ditempuh.
LPPHI Pusat meminta Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Kota Makassar, serta Dinas Pendidikan Kota Makassar memberikan penjelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau dan mengawal penanganan dugaan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan sampai kasus yang sudah menjadi perhatian luas justru tenggelam tanpa kepastian. Transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Kota Makassar, maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait perkembangan dan hasil pemeriksaan sebagaimana dipertanyakan LPPHI Pusat.
(Tim/Arifin)

Posting Komentar