APPM Desak SMAN 1 Genteng dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim Bertindak Tegas, Perlindungan Anak Jadi Taruhan
Banyuwangi, Sniperjurnalis.com, Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) mendesak SMAN 1 Genteng, Kabupaten Banyuwangi, bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar tidak bersikap pasif menyikapi dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut melibatkan seorang siswa sekolah tersebut. Dugaan penyebaran video asusila yang berkaitan dengan korban juga menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
Ketua APPM, M. Rofiq Azmi, menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perilaku individu, melainkan juga menjadi ujian bagi komitmen lembaga pendidikan dalam melindungi peserta didik, menegakkan disiplin, dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman.
Menurutnya, meskipun peristiwa itu disebut terjadi sekitar dua tahun lalu, dugaan kasus yang menyangkut keselamatan dan martabat anak tidak semestinya dikesampingkan tanpa penelaahan yang jelas dan bertanggung jawab.
“Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga tempat membangun karakter dan menjamin keamanan peserta didik. Jika ada dugaan serius yang melibatkan siswa, harus ada langkah yang objektif, terukur, dan sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa menjaga nama baik institusi lebih diutamakan daripada perlindungan anak,” tegas Rofiq.
APPM meminta pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan yang dapat disampaikan kepada publik, sesuai kewenangan masing-masing dan tanpa membuka informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Bagi Rofiq, penanganan persoalan semacam ini tidak cukup hanya dengan klarifikasi internal apabila masih terdapat persoalan terkait keamanan, kenyamanan belajar, atau pemulihan psikologis peserta didik.
Ia menegaskan, dugaan persetubuhan terhadap anak dan penyebaran materi intim, apabila terbukti, dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Karena itu, perlindungan harus mencakup pencegahan intimidasi, perundungan, stigma sosial, serta penyebaran ulang materi yang melanggar privasi.
“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berulang karena lingkungan sekitarnya tidak memberikan perlindungan yang memadai. Sekolah harus memastikan setiap murid bisa belajar dengan aman tanpa rasa takut maupun tekanan,” ujarnya.
APPM mendesak Kepala SMAN 1 Genteng dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perlindungan peserta didik, kedisiplinan, keamanan lingkungan belajar, serta potensi dampak psikologis yang mungkin masih dirasakan korban.
Rofiq juga meminta agar dilakukan penilaian objektif mengenai kemungkinan adanya risiko apabila pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut masih berada dalam lingkungan pendidikan yang sama.
Apabila ditemukan risiko nyata, menurutnya, sekolah dan instansi terkait perlu mempertimbangkan langkah perlindungan yang sah, proporsional, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Jangan berhenti pada pemanggilan atau pembicaraan internal tanpa kejelasan tindak lanjut. Harus ada langkah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika penataan lingkungan belajar diperlukan, termasuk kemungkinan perpindahan sekolah, hal itu harus dibahas melalui mekanisme yang sah, melibatkan orang tua atau wali, dan tidak menjadi sarana mempermalukan anak,” tegasnya.
Meski demikian, APPM mengingatkan bahwa perpindahan sekolah tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari proses pertanggungjawaban. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Rofiq menekankan bahwa desakan untuk bersikap tegas tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengusir atau memaksa seorang siswa mengundurkan diri tanpa prosedur yang sah.
Setiap keputusan, kata dia, harus mempertimbangkan hak atas pendidikan, perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta keselamatan seluruh peserta didik. Pada saat yang sama, prinsip perlindungan terhadap anak yang dilaporkan tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Melindungi anak yang terlapor bukan berarti mengabaikan korban. Sebaliknya, melindungi korban juga tidak berarti kita boleh bertindak di luar hukum. Integritas sekolah diuji dari kemampuannya mengambil langkah yang tegas, adil, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
APPM juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Jatim menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, memastikan prosedur perlindungan peserta didik diterapkan, serta mengevaluasi kemungkinan kelalaian institusional apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Bagi APPM, persoalan ini menjadi pengingat bahwa reputasi sekolah tidak cukup dipertahankan melalui citra positif. Kepercayaan publik harus dibangun melalui keberanian menangani persoalan secara transparan, profesional, dan sesuai hukum.
Rofiq menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun melalui opini publik. Namun, dugaan serius yang menyangkut anak perlu mendapat perhatian yang layak, sekalipun peristiwanya disebut telah berlangsung sekitar dua tahun lalu.
“Waktu yang telah berlalu tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk melakukan evaluasi. Jika masih ada persoalan yang belum jelas, dampak yang dirasakan korban, atau risiko terhadap keselamatan peserta didik, penanganan yang bertanggung jawab tetap diperlukan,” katanya.
APPM pun mendesak SMAN 1 Genteng dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengambil langkah nyata dan terukur: memastikan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, mengevaluasi keamanan lingkungan belajar, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Marwah pendidikan tidak dipertaruhkan oleh keberanian mengungkap persoalan, melainkan oleh kegagalan menyelesaikannya secara adil. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, bukan tempat korban takut bersuara atau kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan.
(Redho)


Posting Komentar