Disomasi Langgar Multi Regulasi Pasca Kebakaran Dapur MBG, Managemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara.
Panyabungan, Sniperjurnalis.com,– Setelah sempat dinilai bungkam pasca-insiden ledakan instalasi gas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu yang mengakibatkan empat orang korban luka, baru baru ini, pihak manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simaninggir akhirnya angkat bicara dan secara resmi mengeluarkan surat klarifikasi tertulis guna merespons somasi administratif dan tuntutan terbuka yang dilayangkan oleh pers dan sejunlah aktivis.
Pihak manajemen yang diwakili langsung oleh Kepala SPPG Ahmad Jasa dan Ketua Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan Sumardi dalam keterangan tertulis, memberikan klarifikasi atas sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran hukum multi-regulasi, mulai dari status ketenagakerjaan, standar K3, hingga tuduhan penyesatan publik.
Pihak redaksi telah menelaah fakta konfrontasi antara temuan investigasi media/aktivis dan bantahan resmi manajemen SPPG Simaninggir dengan sejumlah poin berikut.
Pihak pers dan aktivis menyorot status pekerja dan hak normatif dengan menggunakan istilah "relawan" pada fasilitas berisiko tinggi (high-risk). Hal ini diduga sebagai modus operandi untuk menghindari jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan K3 (UU No. 13/2003). Namun managemen SPPG menyanggah bahwa dapur MBG dikelola oleh mitra/yayasan non-pemerintah, sehingga istilah "relawan" digunakan untuk membedakan status kepegawaian. "Seluruh relawan telah aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar rutin setiap bulan dan hak normatifnya telah dipenuhi" ungkap Kepala SPPG Ahmad Jasa dalam keterangan tertulisnya.
Dalam somasi sebelumnya, pihak pers/aktivis juga mempertanyakan tanggungjawab materiil dan non-materiil serta biaya pengobatan terhadap 4 korban luka bakar. "Dukungan moral dan materiil telah diserahkan. Biaya pengobatan medis sepenuhnya sudah diklaim dan ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta santunan tambahan telah diberikan oleh SPPG dan Yayasan" sebut Ahmad Jasa.
Pada bagian lain, pihak pers/aktivis menduga operasional instalasi gas komersial disinyalir melanggar Pasal 360 KUHP karena mempekerjakan personel tanpa sertifikasi resmi K3 Lingkungan Kerja. Namun pihak SPPG membantah, dan menyebut seluruh relawan dapur telah lulus Pelatihan K3 penjamah makanan guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja. 'Secara teknis, instalasi gas sudah sesuai SOP dan berada di luar area dapur serta dilengkapi jalur evakuasi" sebut Ketua Yayasan Sumardi.
Sedangkan tudingan manajemen dinilai gagal total karena sistem proteksi kebakaran awal (APAR) tidak berfungsi saat kebocoran gaa terjadi. Sumardi langsung membantah dan menyebut fasilitas dapur dipastikan memiliki APAR yang berfungsi normal. Alasan APAR tidak sempat disemprotkan karena saat kejadian, api sudah berhasil dipadamkan terlebih dahulu. Dia juga menambahkan, maintenance dan pengujian kelayakan berkala selalu dilakukan setiap akhir minggu.
Pada bagian lain, terkait tuduhan manajemen SPPG dinilai "bungkam' dan menutup diri dan menghindari konfirmasi elektronik pers. Pihak SPPG membantah bahwa pihaknya tidak pernah bungkam, melainkan langsung berkoordinasi secara resmi dengan otoritas terkait seperti Polsek, Korwil, Satgas, dan BPJS Ketenagakerjaan. 'Pihak luar tidak direspons sebelumnya karena tidak ada surat konfirmasi resmi fisik yang masuk ke Dapur SPPG Simaninggir. Kami tidak melayani konfirmasi via chat pesan elektronik" ungkapnya. Anehnya, pihak SPPG mengirimkan Surat Klarifikasi melalui pesan elektronik dalam bentuk chat WA ke pihak media serta tidak diberikan secara langsung bentuk print out secara tertulis.
Meski pihak manajemen SPPG Simaninggir mengklaim seluruh operasional telah berjalan di atas SOP dan regulasi yang sah. Pihak media dan sejumlah aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Investigasi independen akan tetap berjalan demi memastikan bahwa program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) ini bersih dari kelalaian manajemen risiko yang dapat membahayakan keselamatan jiwa pekerja di lapangan.
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa, Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara menyatakan, surat klarifikasi dari pihak SPPG Simaninggir adalah hal yang biasa, namun harus diuji, diferifikasi secara independen, aktual dan objektif untuk mencari kebenaran secara substantif. "Surat klarifikasi itu bukan kebenaran final dan absolut. Wajar saja mereka membela diri secara sepihak atas dugaan kelalaian fatal dan pelanggaran serius multi regulasi. Namun kebenaran itu harus diuji publik" tegas Arif Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini.
Hal senada, Adi Parhimpunan Lubis selaku Ketua Umum Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal menyatakan pihaknya dalam waktu dekat secara resmi akan menyurati Kepala BGN Pusat untuk melaporkan kronologi kejadian kebakaran Dapur MBG serta dugaan sejumlah pelanggaran regulasi serius yang dilakukan oleh SPPG Simaninggir lengkap dengan hasil investigasti, temuan berbasis data/fakta konkrit.
"Kami tidak akan tinggal diam menyikapi hal ini. Kepala BGN Pusat diminta untuk turunkan tim investigatif, audit secara konfrenshif dan jatuhkan sanksi tegas kepada SPPG Simaninggir atas insiden kebakaran ini dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya" tutupnya.
(Magrifatulloh).


Posting Komentar