Aparat Polres Tana Toraja Bertindak Cepat: DD Ditangkap atas Kekerasan Seksual di Bombongan
Tana Toraja, Sniperjurnalis.com, Kecepatan dan ketegasan Polres Tana Toraja dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap DD (17), pelaku penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang menggemparkan warga Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale ini terungkap berkat laporan korban, MD (17), pada 6 Mei 2025.
MD melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja. Atas laporan tersebut, Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, S.I.K., langsung memerintahkan penyelidikan intensif. Hasilnya, DD berhasil dibekuk di sebuah rumah kost di Burake, Kecamatan Makale.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan penangkapan tersebut.
la mengungkapkan, "Berdasarkan keterangan korban, selain penganiayaan, MD juga telah beberapa kali disetubuhi DD hingga akhirnya hamil," ujarnya pada Senin (12/5/25).
Arlin menambahkan, DD telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, DD ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 8 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan waspada terhadap perlindungan anak.
(Red/*)
Posting Komentar