Kasat Reskrim Polres Soppeng Pimpin Pengungkapan Kasus Eksploitasi Seksual Anak, 8 Orang Jadi Tersangka
Soppeng, Sniperjurnalis.com, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., memimpin pengungkapan perkara dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun (NA).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R.
Perkembangan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Iptu Firman bersama jajaran Polres Soppeng dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, gelar perkara terhadap delapan orang tersebut telah dilakukan pada 25 Agustus 2026.
“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” kata Husain.
Iptu Firman menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Agustus 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel.
Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan komunikasi dengan pihak lain melalui aplikasi WhatsApp, termasuk pengiriman video yang berkaitan dengan korban.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga korban ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut terus berlangsung hingga Minggu (23/8/2026).
Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.
Dalam proses pengungkapan, Polres Soppeng mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Namun, pengungkapan perkara tersebut belum berhenti. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya.
Polisi juga menyebut terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang anak.
Iptu Firman menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Polres Soppeng memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
(Red)


Posting Komentar