Sosiolog Unhas Bongkar Alasan Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu
Makassar, Sniperjurnalis.com, Mengapa petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memilih mendatangi Kedatuan Luwu untuk mengadukan konflik agraria yang mereka hadapi?
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., menyebut langkah tersebut bukan sekadar agenda audiensi. Ada persoalan kelelahan dan kebuntuan yang mendorong masyarakat mencari ruang penyelesaian di luar jalur formal.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas itu menjelaskan, kelompok masyarakat akar rumput kerap berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan mekanisme formal negara.
“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, pilihan petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu tidak boleh dibaca sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.
“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat sedang menggunakan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki legitimasi di tengah masyarakat Tana Luwu.
Kedatuan Luwu, kata dia, dapat berfungsi sebagai otoritas moral yang membantu menciptakan ruang dialog yang lebih egaliter.
“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” katanya.
Langkah masyarakat Laoli tersebut tidak datang secara tiba-tiba.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026, petani menyebut telah menempuh berbagai jalur formal.
Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga melapor kepada Komnas HAM.
Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan titik temu.
Di tengah proses penyelesaian, masyarakat juga mengaku pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak terhadap kehidupan keluarga mereka.
Kondisi tersebut membuat warga mencari ruang lain untuk menyampaikan persoalan.
Menariknya, masyarakat petani Laoli memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan.
Dalam surat permohonannya, mereka menyatakan mengetahui bahwa Kedatuan Luwu tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pertanahan.
Karena itu, permintaan mereka bukan keputusan mengenai siapa yang berhak atas tanah.
Mereka berharap Datu Luwu dapat memberikan nasihat dan pertimbangan serta membuka kemungkinan fasilitasi dialog yang lebih sejuk dan bermartabat.
Bagi Rahmat, hal tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat tidak sedang mencari lembaga tandingan negara.
Mereka justru memanfaatkan nilai-nilai adat sebagai jembatan komunikasi ketika jalur formal belum mampu mempertemukan seluruh kepentingan.
Rahmat melihat konflik agraria Laoli memiliki dimensi sosial yang lebih luas.
Persoalan tersebut menyentuh keberlangsungan hidup keluarga, sumber penghidupan, rasa keadilan, serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, pendekatan penyelesaian tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi administratif dan hukum.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat membutuhkan ruang untuk berbicara dan merasa didengar.
Audiensi petani Laoli dengan Kedatuan Luwu pada Jumat, 21 Agustus 2026, kemudian dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membuka ruang tersebut.
Bukan berpindah dari hukum negara ke hukum adat, melainkan memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural untuk mencari jalan dialog.
Rahmat juga mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak memperbesar tekanan ketika proses mediasi berlangsung.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan represif justru dapat membuat persoalan semakin rumit.
“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.
Ia menilai konflik agraria dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan terus menumpuk.
Karena itu, ruang dialog perlu dijaga agar semua pihak dapat menyampaikan kepentingannya tanpa tekanan.
Dalam konteks inilah, Kedatuan Luwu dinilai memiliki posisi strategis sebagai ruang moral dan kultural.
Bukan untuk menggantikan kewenangan pemerintah maupun lembaga peradilan, tetapi untuk membantu membuka kembali komunikasi yang sempat tersumbat.
Bagi petani Laoli, mengetuk pintu Kedatuan Luwu pada akhirnya bukan sekadar mencari tempat mengadu.
Langkah tersebut menjadi simbol bahwa ketika jalur formal terasa buntu, masyarakat masih berusaha mencari jalan damai melalui nilai musyawarah, sejarah, dan kebudayaan yang mereka percaya.
(Tim)


Posting Komentar