Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Baru 11 Hari, Kasus Sabu Kembali Terungkap di Lalabata, Warga Bongkar Gerak-gerik Mencurigakan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Baru 11 Hari, Kasus Sabu Kembali Terungkap di Lalabata, Warga Bongkar Gerak-gerik Mencurigakan

Baru 11 Hari, Kasus Sabu Kembali Terungkap di Lalabata, Warga Bongkar Gerak-gerik Mencurigakan

Illustrasi

Soppeng, Sniperjurnalis.com, Peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng kembali mencuat. Belum lama setelah polisi mengungkap kasus sabu di kawasan Lalabata, laporan masyarakat kembali mengantarkan Satresnarkoba Polres Soppeng kepada seorang pria berinisial FF (24).

FF diamankan pada Sabtu malam (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencium adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel.

Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan FF di lokasi. Gerak-geriknya yang dinilai mencurigakan membuat petugas bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok merek ESSE. Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana serta satu unit telepon genggam.

FF pun langsung digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan dugaan narkotika di wilayah Lalabata. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Soppeng juga mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya, Lalabata Rilau, dengan total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi polisi untuk mendeteksi aktivitas narkotika yang sulit terlihat secara langsung.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Hari Budiyanto.

FF kini harus menjalani proses hukum. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar