Menoleh Dugaan Korupsi Dinkes Pinrang, dan Penghalang Wartawan di Puskesmas Lampa
PINRANG, SNIPERJURNALIS.COM -- Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana operasional kesehatan menjadi pemantik reaksi publik kontras dengan sikap jajaran Dinkes Pinrang di Puskesmas Lampa.
Sebelumnya, pada Senin, 15 Mei 2017, LMPI Sulsel secara resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Pinrang dan bendaharanya, Hj. Ramlah, atas dugaan pemotongan dana hingga 10 persen dari setiap transaksi pembayaran yang bersumber dari anggaran negara.
Muh. Ansar, Ketua Biro Investigasi Pemberantasan Korupsi LMPI Sulsel, menyatakan bahwa dugaan pemotongan itu meliputi pada dua pos anggaran besar:
1. Biaya Operasional Umum sebesar Rp1.956.700.000,
2. Biaya Operasional Kesehatan sebesar Rp5.488.940.000.
"Dengan adanya laporan masyarakat, kami sebagai lembaga kontrol sosial menindaklanjutinya dan menyerahkan laporan ini ke Kejati Sulsel untuk diusut tuntas," tegas Ansar seperti di kutip dari catatan publik melalui media pers.
Dugaan korupsi ini dilaporkan mengacu pada, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Sampai pada 8 Mei 2025 publik belum sepenuhnya memperoleh klarifikasi terkait persoalan tersebut, dari APH (Kejati Sulsel) dan Dinkes Pinrang. Justru malah sebaliknya timbul setumpuk persoalan baru terkait dengan dugaan penghalang wartawan dalam mengakses informasi di Puskesmas Lampa.
Berikut adalah rentetan insiden tersebut.
Akses informasi kembali diuji, kata salah seorang sumber dari kalangan pers. Dia menjelaskan bahwa, seorang oknum staf Puskesmas Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, berinisial HR, diduga kuat menghalangi tugas jurnalistik dengan menutup akses pewarta ke Kepala Puskesmas.
Peristiwa ini diduga bukan kali pertama. Bahkan oknum disebut setiap kali awak media hendak mewawancarai Kepala Puskesmas, HR kerap berdalih pimpinan sedang sibuk atau tidak berada di tempat. "Saya hanya menjalankan tugas. Ini perintah atasan," ujar HR dengan nada tinggi dan gestur yang dinilai berlebihan, seperti dikutip dari situs resmi merposnews.com, Kamis, (8/5).
Sikap ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar Kepala Puskesmas memerintahkan bawahannya untuk menghindari wartawan, atau justru HR bertindak di luar kewenangan?.
Polemik ini pun kian berkecamuk bak bola liar. Bupati Pinrang belum menanggapi.
Demikian pula Kepala Puskesmas Lampa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil, menambah kesan adanya pembiaran atau bahkan potensi pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk arogansi birokrasi, "tetek bengek".
Masyarakat berhak tahu, dan wartawan wajib menyampaikan lewat berita.
(S/G).
Posting Komentar