Satgas PKH Didesak Usut Tuntas Mafia Tambang di Kabaena, PRI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi
Makassar, Sniperjurnalis.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk mengusut tuntas praktik mafia tambang yang diduga merambah kawasan hutan negara secara ilegal di berbagai daerah, termasuk di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Desakan ini disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Alfian Renaldi.
Alfian menegaskan, Satgas PKH harus berada di garda terdepan dalam penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, serta tidak gentar menghadapi korporasi besar yang selama ini diduga menjalankan aktivitas tambang tanpa izin kehutanan dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah penertiban Satgas PKH di sejumlah wilayah strategis, seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan, dan Sumatera.
Dari penertiban itu, terungkap praktik pertambangan di kawasan hutan yang dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian serius bagi negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kita sedang berhadapan dengan mafia tambang yang terorganisir, melibatkan modal besar dan jejaring kekuasaan.
"Potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Negara tidak boleh ragu, apalagi takut,” kata Alfian dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Secara khusus, Alfian menyoroti aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kepulauan Kabaena. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan tanpa IPPKH.
Menurut Alfian, aktivitas pertambangan PT TMS telah lama menuai penolakan dari masyarakat setempat karena dinilai menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran wilayah pesisir, serta menggerus ruang hidup warga lokal.
“Kasus di Kabaena menunjukkan bagaimana pertambangan ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun karena pembiaran. Jika penindakan hanya berhenti pada pemasangan plang penyegelan atau denda administratif, tanpa membongkar aktor pengendali dan aliran uangnya, maka mafia tambang akan terus hidup,” ujarnya.
Alfian yang merupakan putra daerah Kepulauan Kabaena menegaskan, sikap kritisnya bukan semata kritik kebijakan, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap tanah kelahirannya.
“Saya berbicara sebagai anak daerah yang melihat langsung bagaimana hutan dan laut dikorbankan demi kepentingan segelintir elite tambang. Negara tidak boleh kalah di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Alfian menilai praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan harus diproses sebagai tindak pidana serius dengan menggunakan berbagai instrumen hukum. Ia menyebut, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang sekaligus.
Dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g juncto Pasal 78 ayat (2) dan (5), pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 melalui Pasal 158 mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin, serta Pasal 161 bagi pihak yang membantu atau menampung hasil tambang ilegal.
Selain itu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang menyebabkan kerugian negara, kasus tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, aliran dana hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasus seperti PT Tonia Mitra Sejahtera tidak boleh direduksi menjadi persoalan administratif. Jika unsur pidana terpenuhi, maka penegakan hukum wajib masuk ke ranah pidana, termasuk menggunakan instrumen Tipikor dan TPPU untuk membongkar mafia tambang sampai ke akar,” kata Alfian.
Alfian menilai, pembentukan dan penguatan Satgas PKH oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.
“Ini ujian politik dan moral bagi negara. Presiden sudah memberi arah yang jelas bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir elite tambang. Satgas PKH jangan gentar menghadapi korporasi besar,” ujarnya.
PRI menegaskan, hasil kerja Satgas PKH tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi semata. Penindakan harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh, pemulihan kerugian negara, pencabutan izin, penyitaan aset, hingga pemidanaan terhadap direksi dan pengendali korporasi.
“Tidak boleh ada kompromi dengan perusak hutan dan perampok kekayaan negara. Mafia tambang harus dilawan, bukan dinegosiasikan,” pungkas Alfian.
(Tim)


Posting Komentar