Laporan Sengketa Lahan Kanjilo Hampir 4 Tahun, Pelapor Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum
Gowa, Penanganan laporan dugaan perusakan terkait sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, laporan yang tercatat sejak Agustus 2023 hingga kini disebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan pihak pelapor.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023.
Pelapor, Ruslan, mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Ia berharap ada informasi resmi mengenai posisi perkara tersebut, termasuk sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana laporan yang telah masuk secara resmi tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan mengenai proses dan status laporan,” demikian pokok persoalan yang disampaikan pihak pelapor.
Persoalan lahan tersebut kemudian kembali mencuat setelah pada 13 September 2025 tercatat adanya Laporan Informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disebut memiliki kaitan dengan objek lahan yang sama.
Empat ahli waris, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang, menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik.
Mereka juga menyatakan siap menyerahkan dokumen yang dimiliki untuk membantu proses penelusuran riwayat objek lahan yang menjadi pokok sengketa.
Lamanya proses penanganan perkara menjadi perhatian karena semakin lama sebuah persoalan hukum tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai status laporan dinilai penting. Apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, dihentikan karena alasan tertentu, atau telah memiliki perkembangan hukum lainnya, semuanya membutuhkan penjelasan resmi.
Namun, publik juga perlu memahami bahwa belum adanya penyelesaian perkara bukan berarti telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.
Begitu pula laporan dugaan perusakan dan dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang sah.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Gowa mengenai perkembangan kedua laporan tersebut.
Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik sekaligus memastikan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(Tim)


Posting Komentar