Andi Arumi Diberi Kuasa, Kelompok Tani Tagih Rp112,5 Miliar kepada PT KPC
Kutai Timur, Sniperjurnalis.com, Persoalan klaim lahan garapan seluas 450 hektare di Kabupaten Kutai Timur memasuki babak baru. Andi Arumi Azura Masomba,SH,MH diberi kuasa oleh Ketua Kelompok Tani Berkat Bersama Tepian Langsat Jaya, Samsu Alam, untuk mengawal tuntutan kelompok tani terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa tertanggal 24 September 2026. Dalam dokumen itu, Andi Azura Arumi Masomba, SH, MH diberi kewenangan untuk mewakili Samsu Alam dalam melakukan komunikasi, musyawarah dan negosiasi dengan manajemen PT KPC terkait persoalan lahan yang diklaim sebagai lahan garapan kelompok tani.
Kelompok tani menyebut objek yang dipersoalkan berada di Jalan Poros Muara Wahau–Bungalon KM 90, Kabupaten Kutai Timur, dengan luas yang diklaim mencapai 450 hektare.
Mereka menuntut kompensasi sebesar Rp250 juta per hektare. Jika dihitung berdasarkan luasan yang disebutkan dalam surat, total nilai tuntutan mencapai Rp112,5 miliar.
Dalam surat somasi bernomor 009/KT/GS/IX/2026, Kelompok Tani Berkat Bersama Tepian Langsat Jaya menyatakan PT KPC telah melakukan tindakan yang mereka nilai sebagai penguasaan atau penggunaan lahan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari kelompok tani.
Kelompok tani juga mempersoalkan aktivitas pembangunan atau semenisasi jalan koridor yang disebut berada di atas area yang mereka klaim sebagai lahan garapan.
Menurut pihak kelompok tani, aktivitas tersebut berdampak terhadap lahan dan akses produktif mereka serta menimbulkan kerugian material.
Atas dasar itu, kelompok tani meminta PT KPC memberikan ganti rugi atas lahan yang mereka klaim terdampak.
Dengan adanya surat kuasa tersebut, Andi Arumi menjadi pihak yang diberi mandat untuk mengawal komunikasi dengan perusahaan.
Ia diberi kewenangan menghadap manajemen PT KPC, menyampaikan kepentingan kelompok tani, melakukan musyawarah dan negosiasi serta menerima tanggapan atau penawaran penyelesaian dari pihak perusahaan.
Surat kuasa berlaku sejak ditandatangani hingga tercapainya penyelesaian dan pembayaran kompensasi apabila tuntutan tersebut disepakati.
Melalui somasi tertulis, kelompok tani memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima kepada manajemen PT KPC untuk memberikan jawaban resmi dan membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Kelompok tani menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila tidak terdapat penyelesaian.
Mereka juga menyebut kemungkinan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang mereka anggap relevan.
Namun, seluruh klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan, luas objek sengketa, serta kewajiban pembayaran kompensasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak Kelompok Tani Berkat Bersama Tepian Langsat Jaya dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari para pihak.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi PT KPC atas somasi dan tuntutan Rp112,5 miliar tersebut belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi.
Kini perhatian tertuju pada langkah Andi Arumi dalam mengawal tuntutan kelompok tani serta respons manajemen PT KPC terhadap somasi tersebut.
(Red)


Posting Komentar