Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Minta Data Pengawasan Tambang, AJAL Lutim Dapat Jawaban DLH: “Kewenangan Pusat”, Iskar: Justru Jadi Pertanyaan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Minta Data Pengawasan Tambang, AJAL Lutim Dapat Jawaban DLH: “Kewenangan Pusat”, Iskar: Justru Jadi Pertanyaan

Minta Data Pengawasan Tambang, AJAL Lutim Dapat Jawaban DLH: “Kewenangan Pusat”, Iskar: Justru Jadi Pertanyaan


Luwu Timur, Sniperjurnalis.com, Permintaan informasi publik yang diajukan Aliansi Jaga Lingkungan (AJAL) Luwu Timur kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur terkait dokumen pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan.

DLH Luwu Timur memang telah memberikan tanggapan dan menyerahkan sejumlah dokumen sekitar sepekan setelah permintaan informasi disampaikan. Namun, AJAL menilai masih terdapat informasi, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan lingkungan, yang perlu diperjelas.

Dokumen yang telah diterima selanjutnya akan dipelajari bersama oleh organisasi-organisasi yang tergabung dalam AJAL Lutim.

Telaah tersebut akan mencakup kelengkapan dokumen, substansi informasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika masih ditemukan dokumen yang belum diperoleh atau informasi yang membutuhkan klarifikasi, AJAL menyatakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia.

Perhatian AJAL tertuju pada poin 9 surat jawaban DLH Luwu Timur. Dalam poin tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

DLH dalam jawabannya merujuk pada ketentuan yang disebut dalam surat, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf I UU Nomor 3 Tahun 2020 serta Pasal 4 Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025.

Bagi AJAL, penjelasan mengenai kewenangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

Siapa yang melakukan pengawasan? Kapan pengawasan dilakukan? Dan di mana dokumen maupun hasil pengawasan tersebut dapat diakses?

Sekretaris AJAL Lutim sekaligus Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin, mengatakan pihaknya tidak meminta DLH mengambil alih kewenangan teknis pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami tidak meminta DLH mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat. Yang kami minta adalah data dan hasil pengawasan lingkungan. Kalau DLH mengatakan kewenangannya berada di pusat, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi, kapan pengawasan dilakukan, dan di mana hasil pengawasannya?” kata Iskaruddin.

Menurutnya, pembagian kewenangan perlu dilihat secara utuh. Ia merujuk pada Pasal 492 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Pasal 493 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pembagian kewenangan pengawasan berdasarkan pihak yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan.

Karena itu, Iskaruddin menilai pernyataan bahwa pengawasan kegiatan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat perlu dijelaskan secara lebih spesifik.

Terutama, kata dia, terkait siapa yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan perusahaan yang dimaksud dan berdasarkan ketentuan tersebut instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

“Kami ingin melihat dasar konkretnya. Siapa yang menerbitkan Persetujuan Lingkungannya? Berdasarkan itu, siapa yang mempunyai kewenangan pengawasan? Kalau memang Pemerintah Pusat, kami tidak mempersoalkan. Tetapi harus jelas siapa yang melakukan pengawasan dan apa hasilnya,” ujarnya.

Iskaruddin menegaskan, permintaan AJAL tidak semata-mata mempersoalkan kewenangan teknis di sektor pertambangan.

Yang ingin diketahui, menurutnya, adalah keberadaan data, dokumen, laporan, serta hasil pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

“Jangan berhenti pada kalimat ‘bukan kewenangan kami’. Kami ingin melihat rantai pengawasannya. Siapa yang melakukan, kapan dilakukan, apa hasilnya, dan bagaimana pemerintah daerah mengetahui atau memperoleh informasi tersebut,” tegasnya.

AJAL berpandangan, pembagian kewenangan tidak semestinya membuat keberadaan informasi mengenai pengawasan lingkungan menjadi tidak jelas.

Terlebih, aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Luwu Timur dan berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan serta masyarakat di daerah tersebut.

AJAL juga mencermati perkembangan regulasi terkait pengawasan lingkungan hidup, termasuk Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup dan Sanksi Administratif.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengawasan, antara lain pemeriksaan kepatuhan, pengawasan rutin maupun berdasarkan kejadian tertentu, penyusunan berita acara dan laporan hasil pengawasan, serta mekanisme pelaporan.

Karena itu, dokumen yang telah diberikan DLH Luwu Timur akan menjadi bahan telaah AJAL untuk dicocokkan dengan informasi yang diminta dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Dokumen yang sudah diberikan akan kami pelajari bersama. Kalau lengkap dan sesuai, tentu kami catat. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, belum lengkap, atau ada hal yang perlu diklarifikasi, kami akan tindak lanjuti melalui mekanisme yang tepat,” kata Iskaruddin.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas usaha pertambangan dapat ditelusuri secara konkret melalui dokumen dan hasil pelaksanaan pengawasan, bukan berhenti pada perdebatan mengenai kewenangan.

“Yang kami cari bukan sekadar jawaban administratif. Kami ingin mengetahui bagaimana pengawasan itu benar-benar berjalan. Jangan sampai pusat mengatakan ini kewenangan pusat, daerah mengatakan bukan kewenangan daerah, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan dan masyarakat tidak mengetahui bagaimana pengawasannya dilakukan,” pungkasnya.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar