Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Disorot, Berpotensi Kehilangan Objek Sengketa
Gresik, Sniperjurnalis.com, Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai tidak cukup hanya dilihat dari substansi persoalan ijazah.
Aspek yang justru dinilai perlu diperiksa lebih awal adalah apakah masih terdapat objek sengketa yang dapat diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026 terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb, mengatakan persoalan tenggang waktu, objek perkara, hingga kewenangan MK menjadi titik penting dalam perkara tersebut.
Menurut Andi, hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dan telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditempatkan dalam karakter hukum acara PHPU yang memiliki tenggang waktu pengajuan sangat ketat.
“Persoalannya bukan sekadar terlambat mengajukan permohonan, tetapi juga menyangkut apakah objek PHPU tersebut masih berada dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Andi.
Soroti Tenggang Waktu PHPU
Andi merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dengan penetapan hasil Pemilu Presiden 2024 pada 20 Maret 2024, ia menghitung batas waktu pengajuan PHPU berakhir pada 23 Maret 2024.
Sementara permohonan yang kini diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya disebut baru masuk pada September 2026.
Perbedaan waktu tersebut, menurut Andi, bukan persoalan administratif sederhana. Hal itu berkaitan langsung dengan karakter PHPU yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil pemilu dalam waktu yang terbatas.
Doktrin Kehilangan Objek Ikut Disorot
Selain tenggang waktu, Andi juga mengaitkan perkara tersebut dengan doktrin kehilangan objek dalam hukum acara MK.
Ia merujuk Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang menyatakan suatu permohonan kehilangan objek setelah norma yang menjadi objek permohonan memperoleh pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, Andi menegaskan perkara tersebut tidak identik dengan gugatan Denny Indrayana.
Putusan itu, menurutnya, lebih tepat digunakan sebagai pembanding untuk melihat bagaimana MK dapat menilai keberadaan dan relevansi objek dalam suatu perkara.
“Ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum, Mahkamah dapat menyatakan permohonan telah kehilangan objek,” ujarnya.
Persoalan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden
Andi juga menyoroti Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Menurut dia, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan pasangan.
Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks karena pasangan hasil Pemilu 2024 telah dilantik dan menjalankan tugas kenegaraan.
“Posisi pasangan Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket pasangan. Keduanya telah dilantik dan telah menjalankan tugas untuk negara,” katanya.
Karena itu, menurut Andi, MK perlu mempertimbangkan lebih dahulu persoalan objek perkara, kewenangan mengadili, serta tenggang waktu sebelum memasuki substansi permohonan.
Petitum Pemohon Juga Dipertanyakan
Sorotan lainnya diarahkan pada petitum para pemohon.
Andi menilai perlu dicermati apabila permohonan tidak hanya meminta pembatalan hasil Pemilu, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden yang telah dilantik serta meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Menurut dia, konstruksi petitum seperti itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan lembaga dan forum hukum yang digunakan.
“Di sinilah menurut kami faktor error in objecto dan kewenangan mengadili menjadi sangat penting,” kata Andi.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang menurutnya memberikan pemaknaan terkait batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
PHPU Jangan Dicampur dengan Mekanisme Pemakzulan
Andi kemudian mengingatkan adanya perbedaan antara sengketa hasil Pemilu dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jika argumentasi pemohon adalah seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka muncul persoalan mengenai forum konstitusional yang berwenang memeriksa sekaligus memberikan konsekuensi hukum atas keadaan tersebut.
Ia menunjuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B,” jelasnya.
Berdasarkan konstruksi tersebut, Andi berpandangan MK memiliki dasar untuk terlebih dahulu menguji aspek formil permohonan sebelum masuk ke pokok perkara.
Ia bahkan menilai terdapat argumentasi hukum yang menurutnya cukup kuat bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) apabila syarat formil dan kewenangan mengadili tidak terpenuhi.
“Keyakinan kami, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan secara hukum terdapat dasar yang kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima tanpa harus masuk pada pemeriksaan substansi lebih jauh,” pungkasnya.
Pendapat tersebut merupakan pandangan hukum Andi Fajar Yulianto. Penilaian mengenai kewenangan MK, keberadaan objek perkara, tenggang waktu, maupun dapat atau tidaknya permohonan diperiksa tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan pertimbangan majelis hakim.
(Redho)


Posting Komentar