Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Pendidikan yang Terkoyak, Dari Ruang Kelas ke Ruang Hukum - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendidikan yang Terkoyak, Dari Ruang Kelas ke Ruang Hukum

Pendidikan yang Terkoyak, Dari Ruang Kelas ke Ruang Hukum

 


Makassar, Sniperjurnalis.com, Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II.

Oknum kepala sekolah berinisial SS diduga melakukan pungli terhadap para guru, terutama terkait pencairan dana sertifikasi.

Informasi dugaan pungli tersebut telah lama beredar di kalangan tenaga pendidik. Namun, hingga kini aparat penegak hukum (APH) dinilai belum mengambil langkah tegas.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan guru yang merasa diperas oleh oknum pimpinan sekolah.

Seorang guru yang menjadi korban pungli dan enggan disebutkan namanya mengaku siap bersaksi jika kasus ini dibuka kembali.

“Kami siap diperiksa dan memberikan keterangan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama kami diam,” ujarnya dengan nada tegas.

“Kepala sekolah harus diberi sanksi tegas. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang pemerasan.”

DPRD Makassar Bergerak

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait untuk dimintai klarifikasi resmi.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan akan kami panggil. Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” kata Ari Ashari kepada wartawan.

Langkah tegas DPRD ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Melalui Humasnya, Dzoel SB, PJI menilai langkah DPRD Makassar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.

“Kami menyambut baik sikap DPRD. Ini bukti nyata bahwa masih ada wakil rakyat yang berani mendengar suara bawah,” ujar Dzoel SB.

Kritik Tajam terhadap Birokrasi Pendidikan

Dzoel SB juga menyoroti rusaknya tata kelola birokrasi pendidikan di Kota Makassar yang dinilainya sudah “amburadul dan kehilangan arah moral”.

Ia menegaskan bahwa kerusakan sistem pendidikan hari ini adalah ancaman bagi masa depan bangsa.

“Kalau birokrasi pendidikan hari ini amburadul, bagaimana masa depan bangsa? Jika sekolah, tempat mencetak generasi penerus, justru dijadikan ladang pungli, kita sedang menggali kuburan peradaban sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kasus di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di banyak sekolah lain jika tidak segera diusut tuntas.

Pungli Sama dengan Korupsi
Secara hukum, pungutan liar dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, pelaku yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat.

Ujian Moral bagi Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi ujian moral bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar serta aparat penegak hukum. Masyarakat kini menanti langkah konkret — bukan sekadar janji.

“Inilah momentum bersih-bersih dunia pendidikan. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang gelap bagi korupsi kecil yang membusuk pelan-pelan,” ujar Dzoel SB menutup pernyataannya.

Jika tidak segera ditindak, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan hukum akan tergerus. Pada akhirnya, yang akan menjadi korban adalah generasi muda yang tumbuh dalam sistem yang menormalisasi ketidakjujuran.

(Tim/AP)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar