Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kejari Sinjai Gosok Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Era Bupati Seto - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Sinjai Gosok Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Era Bupati Seto

Kejari Sinjai Gosok Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Era Bupati Seto


Kantor Kejari Sinjai, Foto InsertRakyat.com (10/11/2025).

SINJAI, SNIPERJURNALIS.com — Arah penyelidikan ke penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah negara kembali era Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa periode 201-2023, kini  mencuat. Bahkan Sejumlah pihak swasta dan pejabat publik Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, telah dimintai klarifikasi dengan status saksi.

Menariknya selain pejabat dari Dinas PU meliputi PPK, seperti Badri dan Sabri, juga terdapat tiga nama pejabat yang paling menyedot perhatian publik adalah Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan dan Kadis Pendidikan Irwan Suaib. Ketiganya dikaitkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, TAPD pada pengelolaan dana hibah.

Lebih jelasnya, dana hibah yang kini diusut kejari Sinjai meliputi periode 2019–2023

Sementara itu, Kadis Irwan Suaib dan Asdar Amal Darmawan disebut telah lebih dahulu mendatangi Kejari Sinjai beberapa waktu lalu. Sementara itu, Sekda Andi Jefrianto Asapa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Sinjai pada Senin siang (10/11/2025). Para pihak dimaksud itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperjelas aliran dan penggunaan dana hibah daerah.

Dikutip dari hasil pantauan media partner atau Tim Insertrakyat.com yang memantau langsung di lapangan melaporkan, sekitar pukul 14.22 WITA, satu unit mobil hitam nopol DW 6 ** terlihat di pelataran Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman.

Tiga menit kemudian, pukul 14.25 WITA, kendaraan Dinas Sekda Sinjai tersebut keluar dari area kantor menyusul satu unit mobil warna putih. Seorang pria berkemeja putih diduga Sekda Sinjai Andi Jefrianto terlihat sempat masuk ke kendaraan hitam sebelum meninggalkan lokasi.

Insertrakyat.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., Kasi Intel Jhadi Wijaya, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Kapsul Tomy Aprianto, S.H., M.H. Namun ketiganya belum dapat diwawancarai secara langsung.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber internal Kejari, pemeriksaan terhadap Sekda dan para kepala OPD dilakukan dalam rangkaian penyidikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemeriksaan ini merupakan estafet dari penyelidikan bulan sebelumnya atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi TAPD, termasuk Sekda dan para kepala dinas, dilakukan untuk menelusuri pola penggunaan dana hibah,” ujar sumber Kejari Sinjai senada pernyataan Kasi Intel Jhadi Wijaya dan Pidsus saat dikonfirmasi melalui sambungan daring, Senin sore sekitar pukul 16.32 WITA.

Kendati demikian Publik dan Masyarakat kini mulai bertanya, apakah Bupati Sinjai — mantan Kepala BKAD — juga akan ikut diperiksa, mengingat keterkaitannya dengan struktur TAPD pada periode tersebut?. Hal demikian dipertanyakan oleh seorang aktivis Mahasiswa, AAG.dkk.

Lantas, dari penelusuran Insertrakyat.com, pejabat TAPD yang telah dipanggil antara lain:

Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kadis Pendidikan Irwan Suaib, Kepala Bappenda Sinjai Asdar Amal Darmawan dan Swasta serta sejumlah asisten dan pejabat terkait lainnya.

Upaya konfirmasi kepada Asdar Amal Darmawan dan Irwan Suaib sejak pada pukul 15.19 WITA melalui sambungan daring belum mendapat respons. Begitu pula Sekda Sinjai yang dikonfirmasi pukul 15.20 WITA.

Kasus Naik Tahap Penyidikan

Tak kalah penting diketahui, Kejari Sinjai sebelumnya telah menaikkan status tiga perkara dugaan korupsi proyek air bersih ke tahap penyidikan pada akhir September 2025. Total nilai proyek mencapai Rp22 miliar lebih, bersumber dari dana hibah negara.

Adapun rinciannya:

Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
Nilai: Rp10.042.830.000
Dasar: Sprindik No. Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
Nilai: Rp9.622.914.316
Dasar: Sprindik No. Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025
Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai: Rp2.300.000.000
Dasar: Sprindik No. Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025

Berdasarkan hasil ekspose, penyidik berasas pada praduga tak bersalah (menduga) terjadi perbuatan melawan hukum dalam perencanaan, penggunaan dana hibah, serta pelaksanaan proyek SPAM di tiga tahun anggaran itu.

Dugaan kerugian negara tengah dihitung dengan melibatkan pihak BPK, dengan dasar hukum merujuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Sinjai menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami akan melanjutkan tindakan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Jika bukti kuat ditemukan, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegas Mohammad Ridwan Bugis di Kantor Kejari Sinjai, 1 Oktober 2025.

Temuan BPK: Kekeliruan Klasifikasi Hibah Rp9,5 Miliar

Kasus ini semakin menarik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekeliruan besar dalam laporan keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa Pemkab Sinjai menyerahkan hibah barang senilai Rp10,77 miliar kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu, padahal aset tersebut seharusnya dicatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai yang diakui PDAM dalam hasil audit BPK itu, bahkan lebih tinggi, yakni Rp13,07 miliar, terdiri atas Rp2,3 miliar dana tunai dan Rp10,77 miliar hibah barang/bangunan.

BPK menyatakan, tindakan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa hibah kepada BUMD hanya boleh berbentuk uang atau jasa, bukan barang.

Lebih jauh, Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 juga hanya mengatur penyertaan modal hingga Rp50 miliar, tanpa menyebut bentuk hibah barang.

Akibat kekeliruan itu, BPK mencatat empat dampak serius pada laporan keuangan:
a. Lebih saji Belanja Hibah Rp2,3 miliar
b. Kurang saji Pengeluaran Pembiayaan Rp2,3 miliar
c. Lebih saji Beban Hibah Rp1,816 miliar
d. Kurang saji Penyertaan Modal Rp11,816 miliar

BPK menilai kesalahan ini terjadi karena Kepala BKAD tahun anggaran tersebut, selaku pengelola investasi daerah tidak mengklasifikasikan transaksi secara tepat. Akibatnya, laporan keuangan menjadi tidak transparan dan berpotensi menurunkan akuntabilitas publik.

“Pemkab Sinjai perlu melakukan reklasifikasi hibah menjadi penyertaan modal dan memperbaiki sistem akuntansi agar sesuai Permendagri 77/2020 serta Perda 2/2017,” demikian bunyi rekomendasi resmi BPK.

Kini publik menanti arah langkah Kejari Sinjai, apakah pemeriksaan akan berlanjut hingga menyentuh pejabat puncak daerah, atau berhenti di level teknis TAPD.

"Kasus hibah air bersih bernilai miliaran rupiah ini telah menjadi sorotan luas, bukan hanya karena nominalnya yang besar, tetapi juga karena menyentuh integritas tata kelola keuangan daerah," beber AAG.

"Kejari Sinjai mestinya dipandang berada di titik krusial, antara tegaknya hukum dan uji kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan daerah," pungkasnya.

Demikian pula Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis saat menjawab pertanyaan konfirmasi Senin (10/11/2025), menegaskan bahwa kasus meliputi tahun 2020;

"Penyidikan Perkara hibah tahun 2019, 2020 dan 2023," kunci Mantan Kordinator Kejati Sulbar tersebut. (Tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar