Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax PTUN Belum Ketuk Palu, Petani Laoli Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PTUN Belum Ketuk Palu, Petani Laoli Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

PTUN Belum Ketuk Palu, Petani Laoli Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan


Luwu Timur, Sniperjurnalis.com, Perkara sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur belum berakhir. Gugatan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, namun kondisi di lapangan kembali menjadi perhatian.

Sejumlah Petani Laoli bersama pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).

Mereka datang membawa surat desakan kepada Bupati Luwu Timur agar menghentikan sementara aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Para petani mempersoalkan aktivitas yang disebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Menurut pihak petani, selama perkara masih diperiksa pengadilan, seluruh pihak semestinya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa.

Keberatan tersebut juga disampaikan melalui video yang beredar di akun Facebook Petani Laoli Melawan.

Persoalan Sertifikat HPL

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang saat ini berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Perkara kemudian dibawa ke jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum.

Karena proses masih berlangsung, petani meminta pemerintah tidak mengambil langkah yang dapat mengubah keadaan fisik maupun penguasaan terhadap objek perkara.

Bagi mereka, menjaga objek sengketa tetap dalam kondisi yang tidak berubah merupakan bagian dari sikap menghormati proses hukum.

Delapan Desakan Petani

Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, terdapat delapan poin yang menjadi tuntutan Petani Laoli.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik dan tindakan lain yang dapat mengubah objek sengketa.

Kedua, tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.

Ketiga, tidak melakukan pengerahan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk pengosongan atau penguasaan fisik lahan.

Keempat, memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan.

Kelima, menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Keenam, menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum secara damai, transparan dan membuka ruang dialog.

Ketujuh, memastikan setiap tindakan pemerintah berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM dan prinsip kehati-hatian.

Kedelapan, tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan faktual terhadap objek yang masih disengketakan.

“Biarkan Pengadilan yang Menentukan”

Para petani menilai persoalan akan semakin rumit jika kondisi objek perkara berubah ketika hakim masih memeriksa gugatan.

Mereka tidak ingin proses hukum berjalan di satu sisi, sementara kondisi di lapangan berubah di sisi lainnya.

Karena itu, mereka meminta Pemkab Luwu Timur menunjukkan sikap menahan diri.

Pesan Petani Laoli tegas: selama perkara belum diputus, jangan sampai aktivitas di lapangan menciptakan keadaan baru yang nantinya justru memperumit proses hukum.

Mereka juga menyampaikan bahwa apabila aktivitas tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, segala konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul nantinya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Sengketa ini kini memasuki babak yang menjadi perhatian publik. Gugatan masih berada di PTUN Makassar, sementara aktivitas di lokasi terus dipersoalkan oleh pihak petani.

Para petani pun memilih kembali menyampaikan tuntutan melalui jalur hukum.

Bukan meminta putusan di jalan, tetapi meminta agar semua pihak menunggu putusan di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan resmi mengenai delapan desakan yang disampaikan Petani Laoli.

(Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar