Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Sanggahan Kedua Kembali Hentikan Sertifikat Hj. Habibi, LSM SIDIK: Dasar dan Objeknya Harus Terang - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sanggahan Kedua Kembali Hentikan Sertifikat Hj. Habibi, LSM SIDIK: Dasar dan Objeknya Harus Terang

Sanggahan Kedua Kembali Hentikan Sertifikat Hj. Habibi, LSM SIDIK: Dasar dan Objeknya Harus Terang


Soppeng, Sniperjurnalis.com, Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi kembali terhenti. Padahal, pengurusan tanah yang berada di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, itu disebut telah melalui tahapan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng hingga pembayaran billing.

Kini, proses tersebut kembali tertahan setelah muncul sanggahan kedua dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang bersangkutan.

Kondisi itu membuat LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK) mempertanyakan dasar keberatan yang kembali diajukan.

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon sertifikat.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar adanya sanggahan. Pertanyaannya, apa dasar sanggahan kedua dan objek tanah mana yang sebenarnya dimaksud?” ujar Mahmud. Selasa (22/9/2026). 

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan pengecekan terhadap objek tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi.

Pengecekan tersebut, kata dia, dilakukan bersama pihak pemerintah setempat dan Kantor Pertanahan, termasuk dengan melihat peta blok Kelurahan Lemba.

Hasil pengecekan ketika itu disebut menunjukkan bahwa bidang tanah Hj. Habibi tidak termasuk objek yang disanggah.

“Sudah dilakukan pengecekan dan tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek sanggahan. Bahkan peta blok juga sudah dilihat,” katanya.

Atas hasil tersebut, proses penerbitan sertifikat kemudian kembali berjalan.

Namun belakangan, pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan disebut kembali mengajukan surat sanggahan dan memasukkan bidang tanah yang sedang diproses Hj. Habibi.

Akibatnya, proses sertifikat kembali dihentikan sementara.

“Informasi yang kami terima dari Pertanahan, objek tanah tersebut kembali dimasukkan dalam surat sanggahan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkap Mahmud.

Mahmud menegaskan, keberatan terhadap suatu bidang tanah tentu merupakan hak setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan. Namun, menurut dia, setiap keberatan semestinya memiliki dasar dan objek yang jelas.

Terlebih, kata dia, sebelumnya telah dilakukan pengecekan terhadap objek yang dipersoalkan.

“Kalau memang ada bukti baru atau dasar baru, tentu silakan diperiksa. Tetapi harus jelas apa dasar dan bukti yang digunakan untuk memasukkan kembali objek tersebut,” tegasnya.

Mahmud mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengurusan sertifikat Hj. Habibi.

Di antaranya PBB atas nama Hj. Habibi dan surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.

Dokumen tersebut, menurut Mahmud, menjadi bagian dari dasar keluarga Hj. Habibi dalam menjelaskan riwayat penguasaan tanah.

Namun, ia menegaskan penentuan status hukum tanah tetap menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.

“Kami tidak mengambil kewenangan Pertanahan. Silakan diperiksa seluruh dokumen masing-masing pihak. Yang kami minta adalah prosesnya transparan dan ada kepastian,” ujarnya.

Mahmud meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan mengenai status permohonan sertifikat tersebut.

Menurutnya, jika masih ada persoalan yang harus diteliti, pemohon berhak mengetahui apa yang menjadi kendala.

Sebaliknya, jika objek tanah telah diteliti dan tidak terbukti masuk dalam sengketa, proses penerbitan sertifikat juga perlu diberikan kepastian sesuai aturan.

“Jangan sampai pemohon terus menunggu, sementara tidak jelas apa yang menjadi kendalanya. Masyarakat butuh kepastian, bukan proses yang tidak jelas ujungnya,” kata Mahmud.

Ia menyatakan LSM SIDIK akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan menyampaikan masalah itu kepada Kementerian ATR/BPN apabila tidak ada kejelasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

“Kami akan kawal sampai persoalan ini terang. Semua pihak harus tunduk pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pertanahan Belum Berikan Tanggapan

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya pihak yang menangani persoalan sengketa.

Konfirmasi menyangkut status permohonan sertifikat Hj. Habibi, hasil pengecekan objek sebelumnya, dasar munculnya sanggahan kedua, serta alasan penghentian sementara proses sertifikat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar