Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian Diminta Segera Panggil Pemilik Kios UD Rizki - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian Diminta Segera Panggil Pemilik Kios UD Rizki

Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian Diminta Segera Panggil Pemilik Kios UD Rizki


Panyabungan, Sniperjurnalis.com, Dugaan ketidaksesuaian penyaluran pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan selisih distribusi pupuk yang diperkirakan mencapai 48 ton.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan Senin (19/10/2026), realisasi pupuk urea bersubsidi untuk Desa Roburan Lombang pada 2026 disebut mencapai sekitar 58 ton. Namun, pupuk yang diperkirakan telah diterima petani baru berkisar 10 ton.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai ke mana sisa pupuk yang diperkirakan mencapai 48 ton tersebut, serta apakah penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut dikaitkan dengan UD Rizki Roburan Lombang, milik H. Parlindungan Nasution, yang disebut sebagai kios penyalur pupuk bersubsidi setempat.

Meski demikian, angka alokasi, realisasi penebusan, dan jumlah pupuk yang benar-benar diterima petani masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, catatan distribusi, serta keterangan pihak-pihak terkait. Dugaan selisih tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan.

Munculnya dugaan selisih dalam jumlah besar tersebut mendorong desakan agar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal segera memanggil pemilik UD Rizki untuk meminta klarifikasi dan memeriksa administrasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai jumlah pupuk yang masuk, pupuk yang telah ditebus, volume yang disalurkan kepada petani, serta status sisa pupuk yang belum terkonfirmasi.

Dinas Pertanian juga diminta berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia dan instansi pengawasan terkait guna mencocokkan data distribusi dengan kondisi faktual di lapangan.

Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pencocokan dokumen. Pemerintah perlu memastikan apakah pupuk yang tercatat telah disalurkan benar-benar diterima petani yang berhak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyebabnya harus dijelaskan secara terbuka. Sementara itu, apabila terdapat bukti pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Evaluasi terhadap izin dan kelayakan operasional kios juga dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta prosedur yang berlaku. Langkah tersebut bukan berarti kios yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran, melainkan bagian dari upaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.

Persoalan dugaan ketidaksesuaian distribusi pupuk bersubsidi ini juga berpotensi dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Jurnalis bersama elemen aktivis menyatakan siap menempuh jalur pelaporan ke Polres Mandailing Natal apabila hasil penelusuran dan pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Pelaporan nantinya diharapkan disertai bukti pendukung yang relevan agar aparat penegak hukum dapat menelusuri alur distribusi, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi persyaratan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan untuk memastikan persoalan yang menyangkut kebutuhan petani mendapat penanganan sesuai aturan.

Pupuk urea bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penebusan dan penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui administrasi dan bukti yang sah.

Dugaan selisih sekitar 48 ton di Desa Roburan Lombang harus dijawab dengan data yang jelas. Berapa jumlah pupuk yang dialokasikan? Berapa yang benar-benar ditebus? Berapa yang telah diterima petani? Dan bagaimana status pupuk yang belum terkonfirmasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar asumsi atau penjelasan tanpa dukungan data.

Dinas Pertanian Madina diminta segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kepastian distribusi sangat penting bagi petani yang menggantungkan kegiatan pertaniannya pada ketersediaan pupuk dengan harga bersubsidi.

Apabila seluruh penyaluran telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka untuk meluruskan informasi yang berkembang. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan tegas harus diambil berdasarkan bukti dan aturan hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan selisih penyaluran pupuk urea bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pemilik UD Rizki Roburan Lombang, Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan pihak Pupuk Indonesia masih diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

(Magrifatulloh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar