Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terungkap Aksi Gelap Mata Pria 27 Sebabkan Bunga di Pomala Trauma - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terungkap Aksi Gelap Mata Pria 27 Sebabkan Bunga di Pomala Trauma

Terungkap Aksi Gelap Mata Pria 27 Sebabkan Bunga di Pomala Trauma



Sultra, Sniperjurnalis.com,-Aksi gelap mata pria berusia 27 tahun, sebabkan Bunga mengalami trauma. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Pomalaa, Sulawesi tenggara, (20/9/2022).

Pria tersebut diketahui berinisial A (27). Dia ditangkap polisi pasca melancarkan aksinya.

Mirisnya? Korbannya tak lain adalah anak usia 13 tahun, Bunga nama samaran, berstatus anak tiri pelaku.

Menurut informasi, aksi gelap mata, terungkap sejak pekan lalu.

Pengakuan pelaku kepada polisi dirinya tidak dapat mengendalikan nafsu sehingga ia melakukan hal tak patut dicontoh.

Polsek Pomalaa menjelaskan kejadian bermula persis sekira Pukul 13.30 WITA selasa, 13 September 2022. Pekan lalu.
Saat itu bunga sedang berada didalam kamar (di rumah korban bunga) beralamat di kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian Pelaku A (27) masuk kedalam kamar Bunga.

Situasi menurut pengakuan pelaku "Sepi", alhasil Perbuatan cabul pun dilancarkan pelaku, senada ungkapan, Taufik Frida Mustofa, S.Tr.K. Kapolsek Pomalaa Polres Kolaka Sulawesi Tenggara, diterima awak media sniperjurnalis.com.

Pelaku juga mengakui bukan kali pertama melancarkan aksi bejatnya terhadap Bunga.

Menurut pengakuannya sebanyak 3 kali ia lakukan terhitung hingga bulan September 2022.

Motif pelaku, tak kuasa menahan nafsu.

Akibatnya menyebabkan Korban Bunga mengalami trauma.

"Akibat musibah menimpa bunga kini dia alami trauma. Sedang Ibu Bunga baru-baru ini melahirkan", sambung Taufik.

Aksi bejat ayah tiri Bunga (korban-red) terungkap dan ditangani polsek Pomalaa pasca keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pomalaa.

Selanjutnya penangkapan tersangka dilakukan anggota Polsek Pomalaa "berjalan dengan lancar".

Setelah anggota Polsek Pomalaa berhasil membekuk pelaku (Ayah Tiri Bejat) di bawah ke Polres Kolaka, Pada Minggu, 18 September 2022 kemarin.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku A (27) terancam menjalani hukuman berat (Penjara)", pungkas, Taufik (IBH)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar