Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Aktivis Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga Resmi Laporkan Kasus Tambang Sinjai di Polda Sulsel - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivis Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga Resmi Laporkan Kasus Tambang Sinjai di Polda Sulsel

Aktivis Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga Resmi Laporkan Kasus Tambang Sinjai di Polda Sulsel


Sniperjurnalis.com-Sulsel.
Setelah menggelar aksi Demonstrasi Jilid satu sampai jilid empat bertempat di kantor Dinas ESDM dan Polda Sulsel terkait kasus tambang di kabupaten Sinjai, dan aktivis mahasiswa tergabung dalam koalisi lintas lembaga melaporkan kasus tersebut secara resmi di Polda Sulsel, Selasa siang (7/3/2023)

Diketahui dalam laporan resmi tersebut pengusaha tambang dirahasiakan namanya dalam berita terkini dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan kasus pertambangan golongan galian C.


Sementara itu berdasarkan pantauan Tim sniperjurnalis.com di Polda Sulsel siang tadi (7/3). Sejumlah aktivis mengklaim bahwa terlapor terindikasi terlibat dalam skandal kasus Tambang C. Meliputi kasus dugaan ilegal minning, (diduga tidak memiliki dokumen izin secara lengkap). Permasalahan dana Reklamasi, dan dana kewajiban pajak Tambang, serta diduga kuat tidak menerapkan metode yang mewajibkan keterlibatan kepala Teknik Tambang (KTT) sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.


lebih lanjut dihimpun, Hamza maupun Rahmatullah menjelaskan kasus dugaan Tambang tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Kasus Tambang di Sinjai Timur sudah sejak lama namun tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku aktifitas tambang diduga ilegal. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Oleh itu kami berharap ada tindaklanjut dari pihak Polda Sulsel, mengingat kasus tersebut resmi dilaporankan ke Polda. Jika kedepannya tidak ada tindaklanjut kami akan memusatkan melakukan aksi Demonstrasi di Mabes Polri dan akan kembali melakukan pelaporan secara resmi", ujar Hamza senada dengan Rahmatullah.


Sebelumnya pasca aksi Demonstrasi Jilid II, diberitakan koalisi lintas lembaga mengklaim bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus tersebut hingga tuntas.

Adapun diketahui dugaan pelanggaran pihak penambang turut dikemukakan oleh Aktivis koalisi lintas lembaga. Baik saat aksi Demonstrasi di kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan maupun di Polda Sulsel.

Melalui keterangan Jendral lapangan aksi Demonstrasi, Endhy mengatakan, di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan marak tambang c diduga tidak berizin lengkap. Selain itu kata dia, dana reklamasi tambang patut dicurigai tidak terealisasi. Olehnya itu pihaknya mendesak Polda Sulsel agar bertindak tegas dalam kasus tersebut.

"Di dalam Bab 5 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasal 66 ayat 2 bagian D menerapkan kaidah pertambangan yang baik' khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan PP Nomor. 96 THN 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara", itu satu ucapnya.

Kedua, "Dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pasal ini mengandung arti bahwa negara diberi kebebasan untuk mengatur, mengurus, dan Mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian tambang yang diberikan seluas luasnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Maka sudah seharusnya sebelum melakukan aktivitas pertambangan baik galian maupun Batuan haruslah memiliki dokumen izin secara lengkap, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU MINERBA. Bahwa Usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP) pada kenyataanya masih banyak aktifitas usaha pertambangan diduga tidak memiliki izin. Selain itu dana Reklamasi Tambang diwajibkan kepada seluruh pengusaha tambang merealisasikan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan."ungkap Endhy.

Lebih lanjut, diterangkan, sehubungan dengan maraknya aktifitas usaha pertambangan galian maupun Batuan di kabupaten Sinjai yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap, pihaknya mengklaim salah satunya terletak di Dusun Timbasoang, Desa Kampala kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Selain di duga tidak memiliki izin lengkap aktifitas pertambangan tersebut juga ditenggarai tidak taat dalam membayar pajak maupun dana Reklamasi.

Olehnya itu Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku aktifitas pertambangan Tampa izin karna hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sebagaiman di jelaskan dalam Permen 26 tahun 2016 pasal 7 dan 10 dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik pemegang IUP oprasi produksi wajib mengangkat KTT sebagai pimpinan tertinggi dilapangan. Diduga hal tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha sesuai dengan hasil kajian dan investigasi teman-teman aktivis di lapangan serta, adanya kesan pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum mengingat aktifitas pertambangan yang diduga ilegal telah berlangsung sejak lama.

Ketua umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat AMPERA, Muhammad Abduh azizul gaffar, menyebutkan berdasarkan data, pemilik IUP yang melakukan aktifitas pertambangan di Desa Kampala dengan luas IUP seluas 0,3 Ha. dari Tahun 2015 di duga tidak memiliki KTT, serta tidak memiliki Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran biaya (RKAB) selama beroperasi, padahal dokumen tersebut adalah hal wajib, selain itu aktifitas Tambang tersebut terindikasi melakukan aktifitas pertambangan diluar Wilayah IUP. Ini sudah jelas terindikasi Ilegal minning.

Mengingat aktifitas tambang tersebut sangat tidak logis, luas wilayah IUP hanya 0,3 Ha di exploitasi dari tahun 2015 sampai sekarang. Belum lagi diduga tidak didukung dengan dokumen RKAB . Artinya aparat penegak Hukum diduga abai terhadap perilaku ugal-ugalan pemilik IUP menambang diluar wilayah IUP tidak tersentuh tindakan tegas. Semoga saja tidak ada konspirasi antara oknum kepolisian setempat dengan pengusaha tambang", Imbuh, Abduh.

Lanjut, kata dia, perlu diketahui bahwa aksi demonstrasi yang digelar Koalisi lintas lembaga hari ini adalah aksi jilid II. Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid III pada hari senin dan aksi jilid IV pada hari Selasa, dengan jumlah massa yang lebih besar dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Katanya

Kendati demikian, Menurutnya jika setiap pengusaha tambang memiliki izin tentunya masing-masing memiliki kewajiban taat pajak, taat dana Reklamasi Tambang, begitupun dengan KTT Tambang. 

Selain itu Muhammad Abduh azizul gaffar menyebutkan bahwa jika kasus dana Reklamasi Tambang tidak dapat diusut tuntas oleh Polda Sulsel. maka kami akan melakukan pelaporan secara resmi ke kantor komisi pemberantasan korupsi KPK RI", Pungkasnya 

Dok foto Muhammad Abduh azizul gaffar ketua umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat AMPERA. 

Perlu diketahui, sebelumnya pengusaha tambang yang dilaporkan ke Polda Sulsel Sempat dihubungi melalui telepon genggam untuk dijumpai dalam hal konfirmasi seputar informasi aktifitas Tambang C. 

"Maaf saya tidak punya waktu untuk wartawan. Saya sedang sibuk", ujarnya saat dihubungi melalui Pimpinan Redaksi media sniperjurnalis.com belum lama ini. 

Lantas dilansir dari situs berita esdm.co.id tentang peraturan
UU Baru Pertambangan Mineral dan Batubara: IUP dan IUPK Wajib Reklamasi dan Pascatambang Sukses 100%

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca tambang. Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.

Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini? Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

"Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang", jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

"Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik", pungkas Sujatmiko.  (*/1 tulisan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar