Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terkait Penahanan Operator dan Alat Berat Oleh Gakkum KLHK Sulsel di Lutim, Kuasa Hukum Terduga Ajukan Pra Peradilan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Penahanan Operator dan Alat Berat Oleh Gakkum KLHK Sulsel di Lutim, Kuasa Hukum Terduga Ajukan Pra Peradilan

Terkait Penahanan Operator dan Alat Berat Oleh Gakkum KLHK Sulsel di Lutim, Kuasa Hukum Terduga Ajukan Pra Peradilan

Kuasa Hukum dan Pengontrak Alat berat yang ditahan oleh Gakkum KLHK saat di Mapolda Sulsel (ist). 

Lutim, Sniperjurnalis.com, Kuasa Hukum, Basnar, SH mengajukan Prapradilan terkait penahanan alat berat dan operator serta helper yang di lakukan oleh Gakkum KLHK Provinsi Sulsel pada Minggu 25 Februari lalu di Desa Tarabbi Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Basnar pihaknya menduga Gakkum KLHK Sulsel, melanggar prosedur hukum yang dimaksud sebagaimana  dalam Pasal 17 KUHAP, bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni: keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, keterangan terdakwa, terang Basnar. Sabtu, 2 Maret 2024.

Menurut Basnar, "Prosedur penangkapan dan atau penahanan alat berat dan operator oleh polisi hutan menurut KUHAP yang dimaksud yakni: penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka berupa surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, begitupun alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa dengan tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, Jelasnya. 

Kemudian dalam aturan terkait dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat dengan membuat berita acara penangkapan.

"Hari ini kami bersama dengan tim advokat sudah melakukan penandatangan kuasa terhadap klien kami yang di titip oleh Gakkum KLHK Sulsel, di rumah Tahanan Titipan (TAHTI) polda Sulsel. 

"Dan minggu depan kami akan ajukan praperadilan yang kami duga tidak sesuai prosedur hukum KUHAP, hal itu kami juga sudah sampaikan saat didepan mapolda Sulsel, ungkapnya. 

(Isk)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar