Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax DPP Partai Golkar Kecam Berita Hoaks Terkait Pembatalan SK Kemenkumham di PTUN Jakarta - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPP Partai Golkar Kecam Berita Hoaks Terkait Pembatalan SK Kemenkumham di PTUN Jakarta

DPP Partai Golkar Kecam Berita Hoaks Terkait Pembatalan SK Kemenkumham di PTUN Jakarta



SNIPERJURNAILS.COM, Jakarta, 14 November 2024 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menanggapi dengan tegas beredarnya berita hoaks yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, menyatakan bahwa berita tersebut adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, perkara dengan nomor 389/G/2024/PTUN.JKT mengenai pengesahan perubahan AD/ART Golkar masih dalam proses persidangan, dan belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta.

“Berita yang menyebutkan bahwa hakim PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkumham mengenai pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah bohong, tendensius, dan tidak berdasar,” tegas Pali, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11).

Pali menjelaskan bahwa gugatan pembatalan SK tersebut diajukan oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu yang mempertanyakan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) yang mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Namun, sidang perkara tersebut baru akan digelar pada Rabu, 20 November 2024.

Lebih lanjut, Pali mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN Jakarta belum mengeluarkan putusan apa pun yang mengabulkan gugatan tersebut. Ia juga meyakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan itu karena secara hukum, SK Kemenkumham dalam pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar telah memenuhi aspek substansi, kewenangan, prosedural, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pihak kami yakin PTUN Jakarta akan menolak gugatan ini, karena keputusan Menkumham sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Pali.

Sebelumnya beredar informasi berita dari sejumlah media online di Daerah dan Nasionalis, menyita perhatian publik hingga meresahkan masyarakat.

Berikut informasi likn berita yang diterbitkan oleh salah satu media online yang klaim oleh petinggi Golkar; HOAX! (dok foto -
(S-1Tulisan/Ketua Tim 1Tulisan Indonesia Timur)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar