Sidak ke Kios Pupuk di Lampung, Mentan Amran: Presiden Prabowo Sayang Petani
Lampung Utara, Sniperjurnalis.com, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10).
Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Mentan Amran dan KSP Qodari berdialog langsung dengan distributor dan petani setempat guna memastikan harga pupuk di lapangan benar-benar mengalami penurunan sesuai instruksi pemerintah.
Distributor di kios yang dikunjungi menyampaikan bahwa harga pupuk bersubsidi kini turun secara signifikan.
“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen. Ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” ujar Mentan Amran saat sidak.
Para petani di lokasi menyambut baik kebijakan tersebut. Eko, salah satu petani di Kotabumi Utara, mengatakan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk telah memberi dampak langsung terhadap biaya produksi mereka.
“Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujarnya.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan harga pupuk.
“Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun 20 persen. Keputusan dibuat di Jakarta, dan hanya dalam beberapa hari sudah terealisasi di Kotabumi. Baik distributor maupun petani mengonfirmasi langsung, ini nyata,” kata Qodari.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Menurut Mentan Amran, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam revitalisasi sektor pupuk nasional tanpa menambah beban subsidi APBN.
“Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran.
"Kami merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa tambahan subsidi,” ungkapnya.
Kementerian Pertanian memastikan akan terus melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar kebijakan penurunan harga ini benar-benar dirasakan oleh seluruh petani di Indonesia.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk agar musim tanam mendatang dapat berjalan optimal.
(Red)


Posting Komentar