Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Aksi dan Laporan Resmi PRI, Revitalisasi SMKN 1 Makassar Masuk Sorotan Hukum - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi dan Laporan Resmi PRI, Revitalisasi SMKN 1 Makassar Masuk Sorotan Hukum

Aksi dan Laporan Resmi PRI, Revitalisasi SMKN 1 Makassar Masuk Sorotan Hukum

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar (ist). 

Makassar, Sniperjurnalis.com, Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar kini memasuki babak baru. Lembaga independen Public Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Langkah tersebut ditegaskan melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Intel Polrestabes Makassar. Aksi direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang. Titik aksi akan dipusatkan di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejati Sulsel.

Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Proyek revitalisasi yang menjadi sorotan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.440.670.000. Angka yang tidak kecil untuk sebuah program peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Namun menurut PRI, nilai fantastis tersebut justru menjadi alasan penting mengapa proyek ini harus diawasi secara ketat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan media, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain:

Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk meubelair.

Kualitas penyelesaian akhir yang dipertanyakan.

PRI menilai, jika dugaan tersebut benar dan proses pencairan anggaran tetap dilakukan tanpa verifikasi teknis mendalam, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat dihindari.

Kontrol Sosial atau Alarm Awal?

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi anggaran pendidikan.

“Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN justru berpotensi merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, maka itu wajib diuji secara hukum,” tegas Abduh.

Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Jika sejak awal prosesnya sudah menyisakan pertanyaan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kualitas fasilitas yang digunakan siswa.

“Revitalisasi itu untuk siswa. Kalau mutu pekerjaan rendah, siapa yang dirugikan? Anak-anak didik kita,” tambahnya.

Mendorong Aparat Bertindak Transparan

Selain menggelar aksi, PRI juga akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sulsel agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Abduh menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi mendorong proses hukum berjalan terbuka.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan masyarakat sipil, khususnya dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana pendidikan.

Ujian Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Kasus dugaan penyimpangan revitalisasi SMKN 1 Makassar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang bersumber dari APBN. Revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Publik kini menanti:
Apakah dugaan ini akan berujung pada pembuktian hukum?
Ataukah akan berhenti sebagai isu tanpa tindak lanjut?

Aksi PRI pada 5 Maret 2026 mendatang dipastikan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Selatan.

Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi soal integritas dalam mengelola masa depan pendidikan.

(Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar