Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Wartawan di Takalar Diduga Dipukul dan Diancam Dibunuh, PJI Sulsel Desak Polisi Bertindak Cepat - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wartawan di Takalar Diduga Dipukul dan Diancam Dibunuh, PJI Sulsel Desak Polisi Bertindak Cepat

Wartawan di Takalar Diduga Dipukul dan Diancam Dibunuh, PJI Sulsel Desak Polisi Bertindak Cepat


Makassar, Sniperjurnalis.com, Persatuan Jurnalis Indonesia mengecam dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan media online di Takalar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah korban resmi melapor ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Sholeh Sibali. Ia diduga menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh seorang pria berinisial BB pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Peristiwa itu terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar. Dugaan penganiayaan disebut dipicu pemberitaan media terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan penganiayaan anak yang sebelumnya viral di media sosial dan sejumlah portal berita.

Ketua PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami meminta Kapolres Takalar segera menangkap pelaku dugaan pemukulan terhadap jurnalis Saudara Sholeh Sibali. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Akbar, Minggu (24/5/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau aparat lamban menangani kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi,” lanjutnya.

Akbar menegaskan, intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian dirinya sedang berada di pos keamanan sebelum pelaku datang dalam kondisi emosi.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh.

Korban mengaku pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan menggunakan sebuah buku tebal milik petugas keamanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan perut. Ia juga mengaku sempat diludahi, dicaci maki, hingga mendapat ancaman pembunuhan.

“Pelaku mengatakan wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu dan mengancam akan membunuh wartawan,” ungkap korban.

Dugaan kemarahan pelaku disebut berkaitan dengan pemberitaan kasus KDRT dan dugaan penganiayaan anak yang sempat viral pada Januari 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Namun, pelaku disebut menganggap informasi tersebut sebagai hoaks.

Usai kejadian, Sholeh Sibali langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut ke Polres Takalar.

Korban berharap aparat penegak hukum segera memproses laporannya secara profesional dan transparan.

“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar