Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Candra Sentil 21 Lurah di Soppeng: Jangan ‘Setir’ Musyawarah, Dana Kelurahan Bukan Milik Pemerintah - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Candra Sentil 21 Lurah di Soppeng: Jangan ‘Setir’ Musyawarah, Dana Kelurahan Bukan Milik Pemerintah

Candra Sentil 21 Lurah di Soppeng: Jangan ‘Setir’ Musyawarah, Dana Kelurahan Bukan Milik Pemerintah


Soppeng, Sniperjurnalis.com, Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Mohamad Candra, melontarkan peringatan keras kepada 21 lurah di Kabupaten Soppeng terkait pelaksanaan Musyawarah Kelurahan dalam menentukan pengelolaan Dana Kelurahan tahun anggaran 2026.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Soppeng yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu meminta para Lurah tidak mengintervensi atau “menyetir” masyarakat dalam menentukan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Candra menilai, masyarakat harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menentukan kebutuhan, merencanakan kegiatan, melaksanakan sekaligus mengawasi penggunaan Dana Kelurahan.

“Jangan sampai Musyawarah Kelurahan hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menentukan,” tegas Candra.

Menurutnya, selama ini mekanisme swakelola Tipe IV memberikan ruang penting bagi masyarakat dan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan.

Ruang partisipasi tersebut, kata dia, jangan sampai justru “diamputasi” hanya karena adanya rencana perubahan sebagian kegiatan menjadi mekanisme kontraktual melalui penyedia.

Candra juga mengingatkan pemerintah kelurahan agar tidak menafsirkan Peraturan Bupati (Perbup) secara berlebihan sehingga menghilangkan substansi pelibatan masyarakat.

Ia menyoroti ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Dana Kelurahan Berbasis RW Tahun Anggaran 2026 yang menyebutkan kegiatan dapat dilakukan melalui penyedia apabila tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

Menurut Candra, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh.

Artinya, kontraktual bukan otomatis menjadi pilihan pertama setiap kegiatan.

“Kalau berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan metode swakelola masih dapat dilaksanakan, jangan kemudian diarahkan seolah-olah harus kontraktual,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan pengadaan melalui penyedia juga menyebutkan bahwa apabila berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Kelurahan metode swakelola tidak dapat dilaksanakan, maka perencanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui penyedia.

Dengan demikian, menurut Candra, musyawarah tetap memiliki posisi penting dalam menentukan metode pelaksanaan kegiatan.

Candra menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai memilih swakelola atau kontraktual.

Lebih jauh, persoalannya adalah bagaimana Dana Kelurahan benar-benar memberikan manfaat dan ruang pemberdayaan kepada masyarakat.

“Dana kelurahan itu harus kembali manfaatnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton, sementara pekerjaan dan pengelolaannya seluruhnya berpindah ke pihak lain,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan kegiatan melalui swakelola memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Termasuk pembayaran upah tenaga kerja berdasarkan daftar hadir atau sistem upah borongan serta penyelesaian laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Karena itu, Candra meminta pemerintah kelurahan tidak menganggap swakelola sebagai mekanisme yang otomatis bermasalah.

“Kalau masyarakat dan Pokmas mampu melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, maka jangan dipersempit ruangnya,” tegasnya.

Candra menyebut pelaksanaan Dana Kelurahan tidak hanya mengacu pada satu regulasi. Ada sejumlah aturan terkait pemerintahan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah serta regulasi teknis lainnya yang harus dibaca secara menyeluruh.

Karena itu, ia meminta 21 lurah di Kabupaten Soppeng tidak mengambil tafsir sendiri yang berpotensi membatasi partisipasi masyarakat.

“Jangan menafsirkan Perbup secara berlebihan. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segala-galanya,” kata Candra.

Ia menekankan, dirinya tidak menolak mekanisme kontraktual apabila memang suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat atau Pokmas.

Namun, kontraktualisasi harus didasarkan pada kebutuhan dan hasil musyawarah, bukan karena masyarakat diarahkan untuk memilih metode tertentu.

“Kalau memang tidak bisa dilakukan secara swakelola, silakan melalui penyedia sesuai aturan. Tetapi kalau bisa dilakukan masyarakat, kenapa ruang masyarakat harus ditutup?” ujarnya.

Candra berharap Musyawarah Kelurahan benar-benar menjadi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan menentukan pilihan pelaksanaan kegiatan.

“Jangan ‘setir’ masyarakat. Biarkan masyarakat bermusyawarah secara terbuka. Pemerintah kelurahan tugasnya memfasilitasi, bukan mengarahkan keputusan sesuai keinginan sendiri,” pungkasnya.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar