Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax 233 Kali Penindakan, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

233 Kali Penindakan, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal

233 Kali Penindakan, Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal


Kendari, Sniperjurnalis.com, Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terus diburu. Bea Cukai Kendari mencatat sebanyak 233 kali penindakan di bidang cukai sepanjang Januari hingga awal September 2026.

Dari ratusan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh rangkaian penindakan itu ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sultra masih menjadi persoalan serius. Jalurnya pun tidak tunggal, melainkan bergerak melalui berbagai moda dan titik distribusi.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.

Kasus terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari pelimpahan tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Namun, pengawasan tidak berhenti pada kasus pelimpahan.

Pada Agustus 2026, petugas membidik jalur perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan 55.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.

Jalur Darat hingga Pelabuhan Dibidik

Jalur pengangkutan menggunakan kendaraan juga tak luput dari pemeriksaan.

Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte di wilayah Kota Kendari.

Penindakan bermula dari pemantauan dan informasi masyarakat. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Sementara di Kota Baubau, petugas membongkar peredaran rokok ilegal yang diduga memanfaatkan jalur Pelabuhan Murhum.

Informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan pelabuhan ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan.

Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau dalam pengamanan barang hasil penindakan serta penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan ini memperlihatkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal ke Sultra cukup beragam.

Barang dapat bergerak melalui ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur antardaerah sebelum akhirnya masuk ke pasar.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, dengan karakter wilayah kepulauan, membuat pengawasan distribusi barang menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, Bea Cukai memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak jaringan rokok ilegal.

Rp2,19 Miliar Berhasil Dipulihkan

Penindakan juga tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang.

Bea Cukai Kendari menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan. Pelanggar dapat menyelesaikan perkara tanpa penyidikan setelah memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, serta penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menghentikan peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal memberikan dampak ganda. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Bagi Bea Cukai Kendari, 3,9 juta batang yang diamankan bukan sekadar angka. Di baliknya ada jalur distribusi yang harus dipersempit dan mata rantai yang harus diputus.

Dari sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan yang memasarkannya, seluruhnya menjadi bagian dari sasaran pengawasan.

(Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar