Lima Excavator Kementan Jadi Sorotan, Kejari Soppeng Naikkan Dugaan Korupsi ke Penyidikan
Soppeng, Sniperjurnalis.com, Lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Soppeng kini berada dalam bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Perkara dugaan penyalahgunaan aset pemerintah itu resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., mengumumkan peningkatan status perkara tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sulta, peningkatan status dilakukan setelah penyelidikan menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.
Perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengurai keberadaan, proses penyaluran, serta pemanfaatan lima excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan dugaan bahwa alat berat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.
Tidak hanya itu, excavator yang semestinya digunakan untuk menunjang kepentingan pertanian tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.
Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejari Soppeng.
Penyidik juga mendalami dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
Sulta menegaskan, Alsintan merupakan bantuan pemerintah yang semestinya memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Kini penyidik mulai mengurai satu per satu rantai pengelolaan lima excavator tersebut.
Mulai dari siapa yang mengajukan, bagaimana proses pengajuan dilakukan, kepada siapa bantuan disalurkan, apakah terdapat dokumen serah terima, hingga siapa yang kemudian menguasai dan menggunakan alat tersebut.
Pertanyaan mengenai aliran manfaat dari lima aset negara itu juga menjadi bagian penting yang akan didalami dalam penyidikan.
Meski status perkara telah dinaikkan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.
Kejari Soppeng juga belum membeberkan pasal yang akan diterapkan maupun nilai kerugian negara. Kedua hal tersebut masih menunggu hasil penyidikan.
Sulta menegaskan proses penanganan perkara dilakukan dengan kehati-hatian.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, Kejari Soppeng kini memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Asal-usul bantuan, mekanisme penyaluran, dokumen aset, pihak penerima, penguasaan alat, pola pemanfaatan hingga dugaan penyewaan akan ditelusuri.
Sulta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Ini murni penegakan hukum,” ujarnya.
Lima excavator yang semestinya menjadi alat pendukung bagi petani kini justru menjadi objek penyidikan dugaan korupsi.
Publik pun menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui apakah dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
(Red)


Posting Komentar