BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus dan Amankan 17 Tersangka
Makassar, Sniperjurnalis.com,— Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan dibongkar aparat kepolisian. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Tak sedikit BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga ditampung dan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain itu, diamankan pula 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode serta dua mesin pompa hisap.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” kata Djuhandhani.
Tangki Modifikasi hingga Barcode Tak Sesuai
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus. Polisi menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi hingga aktivitas niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel misalnya, mengungkap dua laporan dengan dua tersangka. Pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang disita berupa dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali tanpa izin.
Wajo Libatkan Enam Tersangka
Pengungkapan juga terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran.
Di Polres Parepare, dua tersangka diamankan dari dua laporan polisi. Modusnya menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali.
Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Polisi mengamankan mobil tangki yang membawa 4.000 liter solar. BBM tersebut diduga akan dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Sementara di Wajo, polisi mengungkap satu perkara dengan enam tersangka. Mereka diduga menampung BBM subsidi untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tujuh unit mobil, puluhan jerigen solar dan Pertalite, enam pelat nomor serta satu mesin pompa hisap.
Kasus lainnya diungkap Polres Bulukumba dengan satu tersangka dan Polres Selayar dengan satu tersangka. Di Selayar, polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Ancaman Denda Rp60 Miliar
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap SPBU akan terus diperketat. Personel bahkan ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Polda Sulsel juga menggandeng Pemprov Sulsel, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai peruntukannya.
Masyarakat pun diimbau tidak terpengaruh isu yang belum jelas dan tidak melakukan panic buying dengan membeli BBM secara berlebihan.
(Syawal)


Posting Komentar