MUAK Desak Dua Kasus Korupsi Segera Tersangka, Kajari Lutim: Sudah Ada Jadwal Ekspose
Luwu Timur, Sniperjurnalis.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali menjadi sorotan terkait penanganan dua perkara dugaan korupsi, yakni kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.
Desakan agar proses hukum kedua perkara tersebut segera ditingkatkan hingga penetapan tersangka disampaikan Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) dalam aksi di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Aksi yang digelar bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 itu mendapat pengawalan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Massa MUAK datang membawa mobil komando, bendera organisasi, spanduk hingga baliho bernuansa kritik terhadap lambannya kepastian hukum dua perkara yang telah bergulir dalam tahap penyidikan tersebut.
Namun, aksi kali ini tidak hanya berisi tuntutan. Perwakilan MUAK mendapat kesempatan berdialog langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan karena penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sangat berkaitan dengan terpenuhinya alat bukti dan kejelasan mengenai kerugian negara.
Kajari Luwu Timur kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI maupun BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.
“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” kata Berty.
Pernyataan Kajari tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa proses penanganan dua perkara masih berjalan dan sejumlah tahapan harus dipenuhi sebelum keputusan hukum diambil.
Hal yang kemudian menjadi perhatian utama dalam audiensi adalah kepastian mengenai ekspose perkara.
Menjawab pertanyaan massa MUAK, Berty menyebut tahapan tersebut telah memiliki jadwal.
“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi angin segar bagi MUAK yang sejak awal mempertanyakan kapan dua perkara tersebut memasuki tahapan yang lebih konkret.
Sebab, selama ini publik menunggu apakah penyidikan yang telah berjalan berbulan-bulan akan berujung pada penetapan tersangka.
Lebih jauh, Kajari Luwu Timur bahkan memberikan pernyataan yang cukup tegas mengenai arah penanganan kedua kasus tersebut.
Berty menyebut telah terdapat temuan kerugian negara dan memastikan akan ada tersangka.
“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons positif dari massa aksi.
“Siap! Kami selalu mendukung!” teriak massa MUAK.
Meski demikian, MUAK menegaskan dukungan kepada Kejaksaan tetap dibarengi dengan fungsi pengawasan masyarakat.
Bagi mereka, dukungan terhadap proses penegakan hukum tidak berarti menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan perkembangan sebuah perkara yang menyangkut kepentingan dan keuangan negara.
Setelah mendengar penjelasan Kajari, MUAK menilai tahap berikutnya kini tinggal menunggu pelaksanaan ekspose yang telah disebut memiliki jadwal.
MUAK berharap ekspose tidak kembali menjadi rangkaian proses yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Apalagi, Kajari secara terbuka telah menyampaikan adanya temuan kerugian negara sekaligus memastikan adanya tersangka.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada realisasi pernyataan tersebut.
Kapan ekspose dilaksanakan?
Berapa nilai kerugian negara yang ditemukan?
Dan siapa pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?
Tiga pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari Luwu Timur untuk dijawab melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
MUAK memastikan akan tetap mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.
Bagi MUAK, pertemuan tersebut menjadi simbol bahwa kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum tetap dapat berjalan melalui komunikasi dan pengawasan secara terbuka.
Kini, publik tinggal menunggu apakah “jadwal ekspose” yang disebut Kajari benar-benar segera diwujudkan dan menjadi pintu masuk penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut.
(Red)


Posting Komentar