Tiga Ahli Bongkar Dugaan Penyimpangan Bantuan Banjir Bandang Samosir, Kerugian Negara Rp516 Juta
Medan, Sniperjurnalis.com, Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 memasuki agenda pemeriksaan tiga orang ahli.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan ahli hukum pidana, akuntan publik, dan ahli keuangan negara.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan posisi dan kewenangan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
Menurut ahli, terdakwa memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan.
Namun, perubahan mekanisme penyaluran bantuan, pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, hingga permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dinilai tidak sesuai dengan kewenangan tersebut.
Total bantuan yang menjadi objek perkara mencapai Rp1.515.000.000.
Ahli juga mengungkap adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.
Sementara itu, Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan memaparkan hasil pemeriksaan terhadap aliran dana bantuan.
Penghitungan dilakukan dengan membandingkan dana penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasilnya, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam keterangannya, ahli hukum pidana juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan kompetensi dan prosedur pemeriksaan.
Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menambahkan, program tersebut bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya wajib memenuhi prinsip tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai perubahan bentuk maupun mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program.
Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejari Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta anggota JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H.
Jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan serta pemantauan dari Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H.
Kejari Samosir menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)


Posting Komentar