Ketua LSM Pelita Keadilan Kecam Pernyataan Oknum Karyawan MBG di Soppeng, Marwah Wartawan Jadi Sorotan
Nur Alam Abra Ketua LSM Pelita Keadilan (ist)
Soppeng, Sniperjurnalis.com, Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, menyayangkan pernyataan seorang oknum karyawan perempuan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kemakmuran, Watansoppeng, yang dinilainya menyudutkan profesi wartawan terkait pemberitaan penghentian sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kamis (29/10/2026).
Nur Alam Abra mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan yang mempertanyakan pemberitaan media itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Dalam pernyataan yang didengarnya, karyawan tersebut mempertanyakan alasan media memberitakan penghentian distribusi MBG, dengan alasan tidak ada keberatan dari orang tua murid.
“Apa masalahnya kalau terhenti, na ndak adaji keberatan dari orang tua murid. Apa hubungannya media menulis masalah ini,” demikian pernyataan yang disampaikan karyawan tersebut.
Tidak hanya mempertanyakan pemberitaan, karyawan itu juga diduga mengaitkan pemberitaan media dengan permintaan uang kepada pihak yayasan.
“Terus, kalau berita seperti ini ditulis, ujung-ujungnya wartawan pasti minta uang saja ke yayasan, sudah banyak kejadian,” ucapnya sebagaimana dituturkan Nur Alam Abra.
Menanggapi hal tersebut, Nur Alam Abra mengecam pernyataan yang dinilainya menggeneralisasi profesi wartawan tanpa disertai bukti yang jelas.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat oknum wartawan yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan, pihak pengelola MBG seharusnya menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka dan menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada oknum wartawan yang melakukan hal seperti itu, silakan dijelaskan secara terbuka dan tunjukkan buktinya. Jangan sampai tindakan segelintir orang kemudian digeneralisasi seolah-olah semua wartawan melakukan hal yang sama,” tegas Nur Alam.
Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai penghentian sementara pelayanan MBG yang dikelola SPPG di Jalan Kemakmuran. Hal itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai, informasi mengenai terhentinya distribusi MBG perlu mendapat penjelasan yang terang, terutama karena program tersebut berkaitan dengan pemenuhan gizi peserta didik.
Dengan adanya pemberitaan, masyarakat, termasuk orang tua siswa, dapat mengetahui penyebab penghentian sementara distribusi, perkembangan pelayanan, serta langkah yang dilakukan pihak pengelola untuk mengatasi persoalan tersebut.
Nur Alam juga mengingatkan bahwa tidak adanya keberatan dari orang tua murid, jika memang demikian kondisinya, bukan berarti persoalan tersebut tidak boleh diberitakan oleh media. Pemberitaan tetap dapat dilakukan sepanjang berdasarkan fakta, melalui proses verifikasi, dan mengedepankan prinsip jurnalistik.
Ia berharap pihak pengelola MBG maupun SPPG di Jalan Kemakmuran dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penghentian sementara distribusi MBG sekaligus menjelaskan maksud pernyataan yang menjadi sorotan tersebut.
“Persoalan ini sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan penjelasan berdasarkan fakta. Jangan membangun prasangka terhadap wartawan, karena pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutup Nur Alam Abra.
(Red)


Posting Komentar