Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Koalisi Lintas Lembaga Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Berkasus Di Sinjai - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Koalisi Lintas Lembaga Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Berkasus Di Sinjai

Koalisi Lintas Lembaga Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Berkasus Di Sinjai



Sulawesi Selatan,-
Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi lintas lembaga menggelar aksi Demonstrasi terkait kasus tambang, bertempat di Kantor Polda Sulsel, berlanjut di kantor ESDM provinsi Sulawesi Selatan. Kamis kemarin. Maret 2023.


Jendral lapangan aksi Demonstrasi, Endhy mengatakan, di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan marak tambang c diduga tidak berizin lengkap. Selain itu kata dia, dana reklamasi tambang patut dicurigai tidak terealisasi. Olehnya itu pihaknya mendesak Polda Sulsel agar bertindak tegas dalam kasus tersebut.

"Di dalam Bab 5 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasal 66 ayat 2 bagian D menerapkan kaidah pertambangan yang baik' khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan PP Nomor. 96 THN 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara", itu satu ucapnya.

Kedua, "Dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pasal ini mengandung arti bahwa negara diberi kebebasan untuk mengatur, mengurus, dan Mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian tambang yang diberikan seluas luasnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Maka sudah seharusnya sebelum melakukan aktivitas pertambangan baik galian maupun Batuan haruslah memiliki dokumen izin secara lengkap, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU MINERBA. Bahwa Usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP) pada kenyataanya masih banyak aktifitas usaha pertambangan diduga tidak memiliki izin. Selain itu dana Reklamasi Tambang diwajibkan kepada seluruh pengusaha tambang merealisasikan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan."ungkap Endhy.

Lebih lanjut, diterangkan, sehubungan dengan maraknya aktifitas usaha pertambangan galian maupun Batuan di kabupaten Sinjai yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap, pihaknya mengklaim salah satunya aktifitas usaha pertambangan milik H. Ilyas terletak di Dusun Timbasoang, Desa Kampala kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Selain di duga tidak memiliki izin lengkap aktifitas pertambangan tersebut juga ditenggarai tidak taat dalam membayar pajak maupun dana Reklamasi.

Olehnya itu Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku aktifitas pertambangan Tampa izin karna hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sebagaiman di jelaskan dalam Permen 26 tahun 2016 pasal 7 dan 10 dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik pemegang IUP oprasi produksi wajib mengangkat KTT sebagai pimpinan tertinggi dilapangan. Diduga hal tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha sesuai dengan hasil kajian dan investigasi teman-teman aktivis di lapangan serta, adanya kesan pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum mengingat aktifitas pertambangan yang diduga ilegal telah berlangsung sejak lama.

Kendati demikian, ketua umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat AMPERA, Muhammad Abduh azizul gaffar, menyebutkan berdasarkan data H. Ilyas Lippu selaku pemilik IUP yang melakukan aktifitas pertambangan di Desa Kampala dengan luas IUP seluas 0,3 Ha. dari Tahun 2015 di duga tidak memiliki KTT, serta tidak memiliki Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran biaya (RKAB) selama beroperasi, padahal dokumen tersebut adalah hal wajib, selain itu aktifitas Tambang milik H. Ilyas, terindikasi melakukan aktifitas pertambangan diluar Wilayah IUP. Ini sudah jelas terindikasi Ilegal minning.

Olehnya itu kami secara tegas meminta Kapolda Sulsel untuk Copot Oknum Kapolres Sinjai serta oknum Kapolsek Sinjai timur yang di duga melakukan pembiaran terhadap pelaku ilegal minming di kabupaten Sinjai. Mengingat aktifitas tambang tersebut sangat tidak logis, luas wilayah IUP hanya 0,3 Ha di exploitasi dari tahun 2015 sampai sekarang. Belum lagi diduga tidak didukung dengan dokumen RKAB . Artinya aparat penegak Hukum diduga abai terhadap perilaku ugal-ugalan H. Ilyas Lippu selaku pemilik IUP menambang diluar wilayah IUP tidak tersentuh tindakan tegas. Semoga saja tidak ada konspirasi antara oknum kepolisian setempat dengan pengusaha tambang", Imbuh, Abduh.


Lanjut, kata dia, perlu diketahui bahwa aksi demonstrasi yang digelar Koalisi lintas lembaga hari ini adalah aksi jilid II. Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid III pada hari senin dengan jumlah massa yang lebih besar dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, demikian pungkasnya. (Tim/Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar