Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Mantan Mantri Bank di Soppeng Ditahan Kejari - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Mantan Mantri Bank di Soppeng Ditahan Kejari

Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Mantan Mantri Bank di Soppeng Ditahan Kejari


Soppeng, Sniperjurnalis.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan seorang mantan mantri salah satu bank milik negara berinisial E sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan uang angsuran kredit milik nasabah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap E sekitar pukul 15.30 WITA untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.

"Tersangka diduga menerima secara langsung pembayaran cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit dari nasabah. Namun dana tersebut tidak disetorkan ke rekening kas bank," ujarnya.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga memberikan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan modus tersebut, para nasabah tetap meyakini bahwa pembayaran mereka telah diproses sesuai prosedur.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa dana yang diterima dari nasabah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, uang yang seharusnya menjadi pemasukan resmi bank tidak pernah tercatat dalam kas.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp303.370.876.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan adanya pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar