Rp598 Juta Ditagih, Kios Pasar Niaga Daya Disegel: L-KONTAK Pertanyakan Dasar Hukumnya
Makassar, Sniperjurnalis.com, Penertiban sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Makassar, yang dilakukan Perumda Pasar Makassar kembali memunculkan pertanyaan dari pendamping pedagang.
Perumda Pasar sebelumnya menyebut sejumlah kios memiliki tunggakan kewajiban sewa dengan total mencapai Rp598 juta untuk periode 2021–2025. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, setelah pedagang disebut melalui tahapan SP1, SP2 hingga SP3.
Namun, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Perumda Pasar membuka secara transparan dasar munculnya angka tersebut.
Pendamping pedagang, Iswandi, mempertanyakan bagaimana nilai tunggakan dihitung, tarif yang digunakan, periode penagihan hingga dokumen yang menjadi dasar kewajiban pedagang.
“Pertanyaannya sederhana, Rp598 juta itu dasar perhitungannya apa? Tarifnya berapa, untuk periode kapan, dan siapa yang menetapkan?” ujar Iswandi. Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menunjukkan adanya SP1, SP2 dan SP3. Yang harus terlebih dahulu dijelaskan adalah dasar lahirnya kewajiban pembayaran.
“Kalau pedagang disebut mempunyai tunggakan, harus dibuktikan hubungan hukumnya. Apakah ada perjanjian sewa, izin usaha atau dokumen lain yang menjadi dasar kewajiban tersebut?” katanya.
L-KONTAK menilai polemik ini bukan hanya mengenai apakah pedagang mempunyai kewajiban atau tidak, tetapi menyangkut kepastian mengenai status dan dasar hukum tagihan.
Iswandi mempertanyakan apakah angka Rp598 juta tersebut merupakan utang sewa, jasa pengelolaan pasar, retribusi, pemanfaatan aset daerah atau bentuk penerimaan lainnya.
“Kalau disebut sewa, mana dasar hubungan sewanya? Kalau retribusi, mana dasar retribusinya? Kalau jasa pengelolaan, harus jelas dasar tarif dan hubungan hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Perumda Pasar menyatakan penyegelan telah dilakukan berdasarkan mekanisme resmi. Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, mengatakan pedagang telah diberikan peringatan dan kesempatan menyelesaikan kewajiban melalui tahapan SP1 sampai SP3.
Perumda juga menyebut pedagang diberi waktu untuk mengamankan barang dagangan sebelum penyegelan dan proses penertiban dikawal unsur Tripika serta Satpol PP.
L-KONTAK juga meminta Perumda menjelaskan secara spesifik regulasi yang menjadi dasar penagihan dan penyegelan.
Menurut Iswandi, keberadaan Perumda Pasar Makassar Raya sendiri diatur melalui Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021. Dalam perda tersebut diatur mengenai maksud dan tujuan pendirian Perumda, ruang lingkup kegiatan usaha, fungsi, tugas dan wewenang hingga pengelolaan perusahaan.
Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan kewajiban pedagang harus dapat ditelusuri dari norma hukum hingga dokumen penetapannya.
“Jangan hanya menyebut dasar hukumnya. Harus jelas pasal mana yang digunakan, aturan pelaksananya apa, tarifnya ditetapkan melalui keputusan apa, dan bagaimana angka tunggakan itu kemudian dihitung,” ujarnya.
Selain nilai tagihan, L-KONTAK mempertanyakan pelaksanaan penyegelan di lapangan.
Menurut keterangan pedagang yang diterima pihaknya, petugas yang melakukan penyegelan diduga tidak memperlihatkan surat tugas maupun dokumen perintah pelaksanaan penyegelan.
Iswandi meminta dokumen tersebut dibuka agar pedagang mengetahui dasar kewenangan petugas ketika melakukan tindakan di kios.
“Kalau prosedurnya memang sudah lengkap, silakan dibuka dokumennya. Transparansi justru akan membuat persoalan menjadi terang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah maupun Perumda untuk menata pasar. Namun, penertiban menurutnya harus tetap disertai kepastian hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
L-KONTAK berharap Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar turun tangan melakukan verifikasi.
Pemeriksaan yang diminta meliputi dasar tarif, dokumen hubungan hukum dengan pedagang, perhitungan tunggakan Rp598 juta, penerbitan SP1-SP3 hingga dasar penyegelan kios.
Iswandi juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menyebut persoalan tersebut sebagai pungutan liar sebelum seluruh dokumen diperiksa.
“Untuk sementara kami menyebutnya sebagai dugaan penetapan tagihan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami berharap aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, apabila Perumda dapat menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar tagihan dan penyegelan, maka polemik tersebut dapat segera menemukan titik terang.
Sebaliknya, apabila dasar tagihan dan tindakan penyegelan tidak dapat dijelaskan secara transparan, maka persoalan tersebut dinilai layak mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau memang Rp598 juta itu sah, silakan buktikan dengan dokumen. Kalau memang ada kewajiban pedagang, tunjukkan dasar lahirnya kewajiban tersebut,” pungkas Iswandi.
Dengan demikian, polemik Pasar Niaga Daya kini bukan hanya soal tunggakan sewa. Pertanyaan mengenai dari mana angka Rp598,7 juta berasal dan apa dasar hukum penyegelan menjadi titik yang menunggu penjelasan dari Perumda Pasar Makassar.
(Tim)


Posting Komentar