Kanit Tipidter Polres Soppeng: Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Soppeng, Sniperjurnalis.com,– Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng memasuki tahap penuntutan. Tiga tersangka bersama seluruh barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam pelaksanaan tahap II.
Pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Soppeng di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.
Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Menurut Ipda Alfian, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilanjutkan ke proses penuntutan oleh jaksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Ipda Alfian menegaskan, Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk diproses lebih lanjut hingga memasuki tahap persidangan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
(Syawal)

Posting Komentar