Raih WTP Ke-12, Bupati Soppeng Bawa Ranperda Pertanggungjawaban APBD ke DPRD
Soppeng, Sniperjurnalis.com,– Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut diumumkan Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (29/6/2026).
Selain mempertahankan opini WTP, Pemkab Soppeng juga mencatat realisasi pendapatan daerah yang melampaui target. Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh perangkat daerah agar dapat memperoleh persetujuan bersama DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Saya berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya proaktif mengikuti pembahasan Ranperda ini agar prosesnya berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama DPRD," ujar Suwardi Haseng.
Menurut Bupati, keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-12 merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, serta pembentukan regulasi.
Dokumen Ranperda yang disampaikan kepada DPRD turut dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bahan pembahasan.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar dana tersebut merupakan dana yang bersifat terikat untuk membiayai kembali program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban tahun anggaran sebelumnya.
Rapat Paripurna Tingkat I dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, tenaga ahli DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
(Syawal)

Posting Komentar