Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di Area SPBU Kemakmuran, Tujuh Paket Narkotika Diamankan
Soppeng, Sniperjurnalis.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Soppeng terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh tabung plastik kecil warna bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu (bong).
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah bekerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini.
"Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres Soppeng.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan terduga pelaku.
(Red)


Posting Komentar