Dalih Operasional MBG, 19 Mobil Rental Diduga Digadaikan di Bantaeng, Polres Gowa Ciduk Perempuan 34 Tahun
Gowa, Sniperjurnalis.com, Dalih kendaraan akan digunakan untuk menunjang operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) diduga menjadi awal kasus yang menyeret seorang perempuan dalam perkara penipuan dan penggelapan 19 mobil rental.
Polresta Gowa mengamankan perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar, terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan rental tersebut.
Kasus ini diungkap Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman saat press release di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Menurut polisi, perkara bermula sekitar Juni 2025. Tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban dengan alasan mobil akan digunakan untuk mendukung operasional dapur MBG di Kabupaten Bantaeng.
Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga telah menyewa 19 unit kendaraan.
Mobil tersebut terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Namun, kendaraan yang disewa diduga kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak. Polisi juga menemukan adanya dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Nilai gadai setiap kendaraan disebut berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta.
Kasus mulai diketahui pemilik kendaraan pada Mei 2026 setelah pembayaran uang sewa berhenti. Pemilik kemudian menggunakan GPS untuk melacak keberadaan mobil.
Sejumlah kendaraan terlacak berada di Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran itu, pemilik mengetahui mobil mereka diduga telah digadaikan.
Laporan polisi kemudian dibuat ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 unit mobil, surat perjanjian sewa, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Sementara itu, 11 unit mobil lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Gowa mengatakan pihaknya masih mendalami perkara, termasuk mencari kendaraan yang belum ditemukan dan menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf Usman.
Atas perkara tersebut, AA alias HA dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Gowa mengimbau pemilik usaha rental agar memperketat verifikasi terhadap calon penyewa, termasuk memastikan identitas, jaminan, dan dokumen yang digunakan sebelum kendaraan diserahkan.
(Syawal)


Posting Komentar