Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax KAKI Jatim Soroti Proyek Industri UEA-China di Bangkalan, Minta KPK Turun Mengawasi - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KAKI Jatim Soroti Proyek Industri UEA-China di Bangkalan, Minta KPK Turun Mengawasi

KAKI Jatim Soroti Proyek Industri UEA-China di Bangkalan, Minta KPK Turun Mengawasi


Surabaya,Sniperjurnalis.com,– Rencana pembangunan kawasan industri yang melibatkan investor asal Uni Emirat Arab (UEA) dan Tiongkok di Kabupaten Bangkalan, Madura, mendapat sorotan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.

Lembaga antikorupsi tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses kerja sama, perizinan, pembebasan lahan, dokumen lingkungan hingga pelaksanaan pembangunan.

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, mengatakan pengawasan sejak awal diperlukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam proyek investasi berskala besar.

“Investasi besar harus berjalan transparan. Jangan sampai ada ruang bagi praktik suap-menyuap dalam proses perizinan maupun tahapan lainnya,” kata Hosen, Sabtu (19/9/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah PT Wiraraja Madura menjalin kerja sama dengan dua investor asing, yakni Odasco LLC dari Uni Emirat Arab dan Suzhou Artisan Decoration Engineering Co. Ltd. dari Tiongkok.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan pada Kamis, 10 September 2026.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Wiraraja Madura Industrial Estate (WMIE) III yang diproyeksikan menjadi salah satu kawasan industri di Bangkalan.

Hosen menilai proyek dengan nilai investasi besar memiliki sejumlah tahapan yang perlu diawasi secara ketat. Ia menyebut proses pembebasan lahan, perizinan lingkungan, AMDAL, serta percepatan administrasi birokrasi sebagai sejumlah titik yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

“Semua harus dilakukan sesuai aturan. KPK dan aparat penegak hukum jangan menunggu sampai masalah muncul. Pengawasan bisa dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Menurut Hosen, keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung investasi tidak boleh mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menegaskan, KAKI Jatim tidak menuduh telah terjadi praktik suap dalam proyek tersebut. Namun, apabila dalam prosesnya kemudian ditemukan bukti tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kalau memang ditemukan bukti suap, siapa pun yang terlibat harus diproses. Tidak boleh karena pejabat atau memiliki jabatan kemudian mendapatkan perlakuan berbeda,” tegasnya.

Rencana kawasan industri tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap pembangunan pada awal 2027. Pada tahap awal, pengembangan disebut mencakup lahan sekitar 10 hektare dengan nilai investasi sekitar 10 juta dolar AS.

Sejumlah sektor yang disiapkan antara lain industri manufaktur, logistik, furnitur serta pengembangan energi ramah lingkungan seperti bioetanol.

Pemerintah daerah sebelumnya menyebut kehadiran investasi tersebut diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian Bangkalan, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Namun bagi KAKI Jatim, target investasi dan penyerapan tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi serta pengawasan yang ketat.

Hosen juga meminta pemerintah tidak hanya menonjolkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja yang akan terserap, tetapi memastikan seluruh aspek hukum dan lingkungan telah dipenuhi.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka investasi dan janji lapangan pekerjaan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana prosesnya berjalan, apakah semua izinnya sesuai aturan, bagaimana pengelolaan lingkungannya, dan bagaimana pengawasannya,” katanya.

KAKI Jatim berharap pembangunan kawasan industri tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bangkalan tanpa mengabaikan prinsip transparansi, kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Investasi boleh masuk sebesar-besarnya, tetapi jangan sampai transparansi dan penegakan hukum dikesampingkan,” pungkas Hosen.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar