Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Aliansi Pemuda Sultra (APST) Resmi Laporkan Kadis Pertanian Kota Kendari di Kejati Sultra - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aliansi Pemuda Sultra (APST) Resmi Laporkan Kadis Pertanian Kota Kendari di Kejati Sultra

Aliansi Pemuda Sultra (APST) Resmi Laporkan Kadis Pertanian Kota Kendari di Kejati Sultra

Surat tanda resmi terima pelaporan (Ist).

Kendari, Sniperjurnalis.com, Lembaga Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (APST) sebelumnya telah menyoroti tentang pelaksanaan belanja bantuan sosial dinas pertanian kota Kendari yang diduga kuat adanya indikasi korupsi.

Pemerintah kota Kendari pada tahun 2022 menyajikan anggaran dan realisasi belanja bantuan sosial senilai Rp. 7.797.273.705,00 dan senilai 7.457.397.750,00 atau sebesar 95,64% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Sulawesi tenggara, hasil pemeriksaan secara uji petik atas DPA dinas pertanian menunjukkan bahwa terdapat penyaluran belanja bantuan sosial berupa barang yang tidak didahului dengan SK Walikota tentang penerima bantuan sosial dan tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban dari penerimaan senilai Rp 3. 530.637.750.00.

Ali Sabarno pada saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di tubuh dinas Pertanian Kota Kendari, maka Kejaksaan Tinggi Sultra harus menyikapi dengan serius, ujarnya.

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sultra secepatnya memproses laporan kami, dan segera memanggil kepala dinas pertanian kota Kendari, PPK dan PPTK.l, tegas Dia. Jum'at (5/1/2024).

Diketahui dalam laporan Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara resmi melaporkan kepala dinas pertanian kota Kendari, PPK dengan PPTK.

Ali sabarno mengatakan bahwa Dinas pertanian kota Kendari diduga menjadi lumbung korupsi, sehingga secara kelembagaan kami meminta PJ walikota Kendari, Muhammad Yusup, untuk mencopot kadis pertanian kota Kendari, yang diduga kuat telah melanggar peraturan walikota nomor 61 tahun 2021  tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah bantuan sosial dan belanja tidak terduga, sesuai pasal 40 ayat (2) dan pasal 46 ayat (2).

Ali Sabarno juga kembali menegaskan bahwa terkait laporan dugaan korupsi ditubuh dinas pertanian kota Kendari Sulawesi Tenggara tidak akan berakhir hanya sampai pada pelaporan tetapi sampai kepala dinas pertanian serta PPK dan PPTK ditersangkakan, terangnya.

"Pastinya kami akan terus kawal, baik secara persuasif ataupun dengan demonstrasi, agar menjadi contoh terhadap OPD lain dalam mengelola keuangan negara, pungkasnya.

Published : SB

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar