Geger! Lima Paket Diduga Sabu Disita, Pria 56 Tahun Diciduk Polisi di Soppeng
Soppeng, Sniperjurnalis.com, Malam di Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, mendadak menjadi lokasi penindakan narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial AFW (56), Selasa (15/9/2026) malam.
Dari lokasi, polisi menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.40 Wita setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu tidak dibiarkan berlalu. Personel Satresnarkoba Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Zainandar Zain, S.H.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua sachet ukuran sedang dan tiga sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Bukan hanya paket diduga sabu yang ditemukan.
Polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.
AFW bersama seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus memburu aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kini penyidik Satresnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut. Saksi dan terduga pelaku diperiksa, administrasi penyidikan dilengkapi, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium.
AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara ini. Status hukum dan keterlibatan AFW selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.
(Syawal)


Posting Komentar