Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Pemerintah Teken SKB, 2027 Resmi Punya 26 Hari Libur dan Cuti Bersama - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Teken SKB, 2027 Resmi Punya 26 Hari Libur dan Cuti Bersama

Pemerintah Teken SKB, 2027 Resmi Punya 26 Hari Libur dan Cuti Bersama


Jakarta, Sniperjurnalis.com, Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Dalam ketetapan tersebut, terdapat 26 hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun depan.

Jumlah itu terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

SKB tersebut diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, penetapan kalender libur 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan, pola akhir pekan, serta mobilitas masyarakat.

“Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari,” kata Pratikno.

Ini Daftar Libur Nasional 2027

Berdasarkan SKB yang telah diteken, berikut daftar hari libur nasional 2027:

1 Januari, Jumat — Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari, Selasa — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari, Sabtu — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret, Senin — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10–11 Maret, Rabu–Kamis — Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret, Jumat — Wafat Yesus Kristus
28 Maret, Minggu — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
1 Mei, Sabtu — Hari Buruh Internasional
6 Mei, Kamis — Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei, Senin — Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei, Kamis — Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni, Selasa — Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Minggu — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus, Minggu — Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus, Selasa — Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember, Sabtu — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
26 Desember, Minggu — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Idulfitri ditetapkan berlangsung selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret, sehingga total hari libur nasional mencapai 18 hari.

8 Hari Cuti Bersama

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama:

5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret — Wafat Yesus Kristus
18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
Cuti Bersama Pekerja Bersifat Fakultatif

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, libur nasional pada prinsipnya merupakan hari ketika pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, pekerja pada sektor tertentu tetap dapat masuk pada hari libur nasional apabila pekerjaannya harus berlangsung secara terus-menerus. Hak pekerja, termasuk pembayaran upah lembur, tetap harus diberikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.

Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya. Sedangkan pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.

Untuk ASN, ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Dengan ditekennya SKB tersebut, kalender libur dan cuti bersama 2027 kini dapat menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, pekerja, serta masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun depan.

(Syawal)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar