Puluhan Ribu Obat Keras Disita, Empat Orang Diciduk Polisi di Jakarta
Jakarta, Sniperjurnalis.com, Polisi membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal yang menyasar wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak empat orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan tersebut polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (15/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi tersebut.
Sekitar pukul 19.40 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor.
AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pria berinisial AS.
Polisi tak berhenti di lokasi pertama. Informasi tersebut dikembangkan hingga petugas mendatangi sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Di sana, polisi menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.
"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," kata Reynold.
Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas bergerak menuju kontrakan M. Polisi mengamankan M bersama rekannya, RA.
Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. Puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis ditemukan dan diamankan.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 74.997 butir.
Jenis obat yang diamankan antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Wisnu.
Ia menegaskan, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
Menurutnya, obat keras yang beredar tanpa ketentuan medis dapat berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," katanya.
Keempat orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan sumber pasokan obat keras tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
(Syawal)


Posting Komentar