Babak Baru Kasus Arsalan, PH Soroti Perubahan Dakwaan dari Pembunuhan ke Penganiayaan
Madina, Sniperjurnalis.com, Babak baru penanganan perkara tewasnya Arsalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Penasehat Hukum (PH) keluarga, Andi Candra Nasution, S.H., M.H., mempertanyakan perubahan konstruksi perkara dari tahap penyidikan hingga masuk ke persidangan.
Menurut Andi Candra, terdapat perbedaan mendasar antara pasal yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Ia merujuk pada keterangan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati pada 8 Mei 2026 yang menyebut tersangka PJ bin F dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Namun, saat perkara masuk ke tahap penuntutan, PH keluarga korban menyebut dakwaan JPU menggunakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Perubahan tersebut, kata Andi Candra, menjadi pertanyaan serius bagi keluarga korban karena menyangkut konstruksi hukum sekaligus pembuktian mengenai ada atau tidaknya niat pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan.
“Ada kontradiksi fatal. Yang kami kejar adalah konsistensi dan kebenaran materiil. Mengapa di kepolisian pasalnya pembunuhan, tetapi di kejaksaan berubah menjadi penganiayaan?” ujar Andi Candra. Senin (5/10/2026).
Ia menegaskan, perbedaan konstruksi pasal tersebut bukan persoalan administratif semata. Menurutnya, hal itu berkaitan langsung dengan bagaimana rangkaian perbuatan terdakwa dan unsur kesengajaan dinilai dalam perkara tersebut.
Karena itu, pihak keluarga meminta seluruh fakta yang terungkap di persidangan nantinya diuji secara terbuka. Mulai dari alat yang digunakan, intensitas kekerasan, bagian tubuh korban yang menjadi sasaran, hingga hasil visum dan keterangan medis dinilai penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Kami tidak meminta hukuman seberat-beratnya. Yang kami tuntut adalah kelurusan fakta hukum. Nyawa manusia tidak boleh dipandang sepele,” tegasnya.
Andi Candra menambahkan, apabila alat bukti, hasil visum, serta rangkaian kekerasan yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kesengajaan atau pengetahuan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kematian, maka aspek tersebut menurutnya harus menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Pihak keluarga juga menyoroti informasi yang disebut-sebut beredar dari pihak keluarga terdakwa mengenai adanya vonis dua tahun penjara.
Andi menegaskan, informasi tersebut belum seharusnya diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat putusan resmi pengadilan.
“Kalau rumor itu benar, tentu hal ini sangat menyakitkan dan melukai perasaan keluarga korban. Karena itu, kami meminta perkara ini diusut dan diperiksa secara terang benderang serta objektif,” katanya.
PH keluarga korban memastikan akan mengawal proses persidangan, termasuk mencermati keterangan para saksi dan bukti-bukti medis yang diajukan di persidangan.
Menurut Andi, salah satu titik krusial yang harus diuji adalah rangkaian perbuatan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.
“Kami menghormati kewenangan Jaksa. Namun, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta riil yang terungkap. Jika dalam persidangan terbukti adanya unsur pembunuhan, maka seluruh fakta tersebut harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
(Magrifatulloh)


Posting Komentar